Klik Gambar

Lampung Selatan (HPN) – Penambangan pasir disebuah sungai yang berada di Desa Sukadamai, Kecamatan Natar, Lampung Selatan diduga ilegal. Kegiatan penambangan pasir dilokasi ini diketahui sudah berlangsung sejak 4 bulan. Jum’at (01/05/2020).
Terungkapnya penambangan pasir ilegal ini bermula atas kecurigaan salah satu awak media yang melihat adanya aktifitas truk pengangkut pasir di Desa tersebut. Dari penelusuran ditemukkan lokasi penambangan pasir ditepi Sungai Way Kadis, yang letaknya tepat berada diujung Desa Grasak (sebutan), berbatasan dengan Desa Jati Agung Lampung Selatan.
Menurut keterangan salah seorang pekerja dilokasi mengatakan, aktivitas penambangan pasir yang sudah berjalan selama kurang lebih 4 bulan tersebut, ditunggangi oleh Kepala Desa (kades). Selain itu, pasir-pasir hasil penambangan rencananya akan digunakan untuk beberapa pekerjaan proyek yang ada di Desa setempat.
“Kita disini cuma kerja aja mas, belum tau dibayar, hitunganya kaya mana juga nggak tau, kalau mesin sedotnya ini kan dari Desa, Kades yang punya. Rencananya si pasir buat proyek lapangan dan jalan Desa.” terang salah seorang pekerja.
Sementara itu, Kepala Desa Sukadamai Eko Setya Budi saat dikonfirmasi Awak Media berdalih, bahwa tidak mengakui adanya penambangan pasir di Desa tersebut. Eko juga membantah jika pasir yang didapat dari penambangan gelap itu untuk beberapa proyek Desa yang sedang direncanakan.
Akhirnya, setelah diperlihatkan bukti foto dan video hasil penelusuran tim ke lokasi, sang kades akhirnya mengakui bahwa tambang pasir merupakan milik pribadinya, Kades Eko setya budi beralasan tambang pasir yang ada hanya untuk mempekerjakan warganya yang pengangguran, agar bisa mendapat penghasilan dari usaha miliknya.
“Memang mesin penyedot pasir punya saya, tapi sampai sekarang ini saya sepeser pun belum pernah menerima uang dari penambangan pasir yang didapat, karena awalnya saya hanya mau membantu warga yang menganggur aja, makanya saya pinjamkan mesin sedot itu,” dalih Kades. (Tim)