Klik Gambar
Lampung Timur (HPN) – Program Bantuan Sosial (Bansos), dalam percepatan penanggulangan Covid-19 berupa sembako, yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Timur Tahun 2020, melalui Dinas Sosial dengan anggaran kurang lebih Rp29,5 Milyar, teruntuk 28.023 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dinilai merugikan rakyat dan Pemerintah.
Koordinator Komite Aksi Kawal Program Presiden Herri Usman, ditemui di Bandar Lampung menyampaikan, bahwa saat ini program sembako tahap pertama yang telah dibagikan ke KPM dinilai sangat merugikan rakyat maupun Pemerintah. Pasalnya, dari anggaran yang dikeluarkan sebesar 150.000/KPM, masing-masing hanya menerima 10 kg beras, 8 butir telur, minyak 450 ml, 4 bungkus mie instan, dan 1 kaleng sarden berukuran kecil.
“Kami berharap kepada Bupati Lampung Timur agar memberhentikan PT MJM sebagai suplier dalam program bantuan sosial Covid-19 di Kabupaten Lamtim, karena ini sangat merugikan baik masyarakat juga pemerintah kita.” terang Usman.
Lebih lanjut, Usman mendukung penuh langkah HIPMI Lampung Timur yang dengan berani mengajukan penawaran melalui PT ESA Lampung Jasatama dan CV Tiara Jaya, dengan jumlah pangan 10 kg beras, 18 butir telur, 1 liter minyak goreng, 8 bungkus mie instan, dan sarden 2 kaleng kecil, serta memberikan 2 persen keuntungan bersih dari 5 persen, kepada aparat desa.
“Sangat kami apresiasi pada HIPMI Lampung Timur yang akan memberdayakan produsen beras dan peternak ayam bertelur lokal, karena menurut kami ini yang utama agar perputaran ekonomi desa dapat berjalan baik.” pungkasnya. (R. Elen)