Pansus DPRD Waykanan Soroti Penyaluran BLT DD

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Waykanan (HPN) – Pansus DPRD Kabupaten Waykanan menyoroti mengenai BLT Dana Desa (DD) yang belum maksimal diberikan kepada masyarakat.

Masih terdapat laporan ada beberapa Kampung di Kabupaten Waykanan yang tidak maksimal memberikan BLT Dana Desa. Bahkan ada yang tidak sampai 25% dari Dana Desa, namun masih banyak keluarga yang belum terima Bansos jenis apapun. Kampung bisa menganggarkan dari Dana Desa melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang tidak ada batasan penggunaan Dana Desa untuk memberikan BLT kepada warga, bahkan bisa hingga 100% Dana Desa. Selasa (02/06/2020).

Ketua Pansus Penanganan dan Pencegahan Covid-19 DPRD Kabupaten Waykanan Hamim Akbar mengatakan, bahwa pihaknya masih banyak menerima laporan dari masyarakat, baik langsung ke Kantor DPRD atau Via Seluler mengeluhkan tentang carut marutnya penerima Bansos dan BLT Dana Desa yang dinilai tidak tepat sasaran dan masih banyaknya masyarakat yang belum menerima bantuan akibat dampak Covid-19.

Baca Juga :  Adipati: Stok Pangan Selama Ramadhan dan Idul Fitri Mencukupi

“Kami Tim Pansus DPRD Kabupaten Waykanan meminta kepada seluruh Kepala Kampung untuk memperhatikan seluruh warganya yang belum terima segala jenis Bantuan Sosial, agar dapat di cover oleh Dana Desa, karena kami saat ini sudah menerima laporan dari Kepala Dinas PMK Kabupaten Waykanan, bahwa Kepala Kampung tidak ada batasan untuk memberikan BLT Dana Desa bahkan bisa 100% Dana Desa untuk di jadikan BLT Dana Desa.” terangnya.

Baca Juga :  Kampung Negeri Bumi Putera Rayakan HUT ke-14

“Dan juga kami sangat menyayangkan Kepala Kampung ada yang tidak maksimal memberikan BLT Dana Desa kepada masyarakat, bahkan ada yang tidak sampai 25%.Sedangkan masyarakat yang belum terima Bansos maupun BLT Dana Desa masih banyak, seharusnya maksimalkan dulu aturan yang pertama menjadi acuan 25%-30% dari Dana Desanya.” sambung Hamim.

Sementara Kadis PMK Kabupaten Waykanan Ixuan Ahmadi menambahkan, Kampung bisa maksimal kan penggunaan Dana Desa untuk BLT Dana Desa dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2020 Tertanggal 29 Mei 2020,Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk BLT Dana Desa dengan syarat hasil musyawarah Kampung. (Zainal)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews