Kunker ke Lampura, Arinal Djunaidi Minta ASN Untuk Taati Peraturan dan Hukum

Foto, Kunker ke Lampura, Arinal Djunaidi Minta ASN Untuk Taati Peraturan dan Hukum

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Kotabumi-(HPN)- Dalam rangka mewujudkan dan mengoptimalkan pembangunan di Kabupaten Lampung Utara, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi minta agar ASN Kabupaten Lampung Utara untuk dapat terus menegakan disiplin dan menjadi panutan masyarakat dalam mentaati peraturan dan hukum yang berlaku.

“Penegakan disiplin ASN harus dilakukan dengan tegas dan terus menerus sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan (PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS), terutama dimasa pandemi covid-19, Pejabat dan ASN harus bisa menjadi panutan masyarakat dalam disiplin mentaati aturan dan hukum yang berlaku,” ucap Gubernur Arinal Djunaidi saat memberikan arahan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, di Ruang Tapis, Kantor Bupati Lampung Utara, Kamis (20/01/22).

Kehadiran Gubernur Arinal Djunaidi di Lampung Utara disambut langsung oleh Bupati Lampung Utara Budi Utomo dan jajaran Pimpinan Tinggi Pratama serta Camat di Lingkungan Pemerintah Daerah Lampung Utara.

Baca Juga :  Bulan Suci Ramadhan, DPC SPRI Lampung Utara, Adakan Buka Puasa Bersama

“Alhamdulillah semoga dengan kehadiran Pak Gubernur disini, dapat semakin menambah semangat dan motivasi kita untuk menyamakan persepsi, mempererat Sinergi dan berkolaborasi dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Lampung Utara dan di Provinsi Lampung,” ucap Bupati.

Dalam arahannya, Gubernur juga mengimbau agar dalam proses pengangkatan JPT dapat dilakukan berdasarkan perundangan (Undang- Undang No. 5/2014 tentang ASN dan PP 11 tahun 2017 tentang Management PNS serta ketentuan perundangan lainnya) dengan mengindahkan rekomendasi KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara).

Kemudian dalam hal rekrutmen ASN (CPNS dan PPPK) daerah harus dapat menentukan formasi sesuai dengan analisis kebutuhan sehingga hasil rekrutmen benar-benar dapat mendukung kinerja pemerintah daerah.

Baca Juga :  Lima Tahun Menjadi DPO, Akhirnya "ES" Berhasil Diringkus Polsek Kotabumi Utara

“Harus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, hindari praktek-praktek kecurangan yang mungkin dilakukan oknum panitia daerah,” tegas Arinal.

Selain itu, Gubernur Arinal berharap agar pemerintah daerah dapat mengembangkan kompetensi ASN melalui diklat-diklat teknis dan fungsional, khususnya bidang teknologi digital untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi kerja dan meningkatkan kepuasan pelayanan publik sesuai dengan amanat Presiden RI.

“Jadi tugas birokrasi itu memastikan agar program pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat itu bisa benar-benar tersampaikan, ter “delivered”, bukan hanya sekedar tersampaikan, orientasi program-program kedepan adalah yang menyentuh rakyat, muaranya adalah adalah kesejahteraan rakyat,” pungkas Gubernur. (*)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum