Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Diduga Fiktif

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur (HPN) – Diduga bantuan dari Menteri Keuangan tentang bagi hasil Cukai Tembakau, yang melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Lampung Timur, atas bibit tembakau dan pupuk dan mesin perajang oleh Ketua APTI Lamtim, dinilai datanya tidak sinkron dengan data di Kabupaten Lampung Timur.

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Lampung Timur mengatakan, bahwa ada dua versi antara keduanya tidak pernah yang namanya menerima bantuan dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten setempat.

Kasi Dinas Pertanian dan perkebunan Lamtim, Jajang mengatakan, bahwa semua bantuan berupa bibit tembakau dan pupuk serta mesin alat perajang tembakau sudah Dinas serahkan kepada Hirsan, selaku Ketua APTI Lamtim, dan akan di bagikan ke APTI yang berada di 5 Kecamatan Kabupaten Lampung Timur.

Baca Juga :  Ketua PMI Lamtim Azwar Hadi, Hadiri Upacara Peringatan HUT PMI-77

“Semua bantuan itu, berikut pupuk, mesin dan alat perajang tembakau sudah Dinas kasih ke Hirsan, dan nantinya mau dibagikan ke 5 Kecamatan di Lamtim.” terang Jajang, saat di konfirmasi awak media diruang kerjanya. Senin (10/08/2020).

Ditempat terpisah, Hirsan Selaku Ketua APTI Provinsi Lampung saat di konfirmasi awak media di kediamannya hari Kamis (13/08), di Desa Tambah Luhur, Kecamatan Purbolinggo, menyampaikan, bahwa ia menjabat menjadi Ketua APTI sejak tahun 2005 hingga tahun 2020.

“Kami tidak pernah mendapatkan bantuan berupa bibit tembakau pupuk, apalagi alat perajang tembakau selama menjabat, jadi tidak di benarkan apa yang di katakan oleh pihak Dinas Pertanian dan Perkebunan Lamtim, jika semua bantuan itu melalui APTI maupun Kelompok tani,” pengakuan Hirsan.

Hal senada, dikatakan oleh Jumingan, saat dikonfirmasi awak media selaku Ketua APTI Propinsi lampung, di kediamannya, di Desa Ganti Warno, Kecamatan Pekalongan. “Selama saya menjabat dari tahun 2014 hingga tahun 2020, tidak pernah yang namanya mendapatkan bantuan baik itu berupa bibit tembakau dan pupuk maupun alat mesin perajang, mau itu melalui APTI ataupun kelompok tani,” ujarnya. Jum’at (14/08/2020).

Baca Juga :  Pemuda Desa Taman Bogo, Diduga Melakukan Penusukan Tetangganya Telah Diamankan Polisi

Sementara Menkeu menyalurkan Dana pada Dinas Perkebunan dan Pertanian dari tahun 2018 sampai 2020 nilainya cukup besar, hingga mencapai Rp.2.226.620.000 Milyar, sedangkan dana tersebut diduga tidak disalurkan. Dalam hal ini, maka Tim Media dan LSM akan melaporkan dugaan Korupsi dana bagi hasil Cukai Tembakau yang bersumber dari Menteri Keuangan Republik Indonesi ke Penegak Hukum di Provinsi Lampung. (Eko)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews