Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)-(SMSI)- Ketua Non Goverment Organization Jaringan Pemberantasan Korupsi (NGO – JPK) Kordinator Wliayah (korwil) Lampung Timur dan Kota Metro Sidik Ali S.Pd.I didampingi Sekretaris Wilayah (Sekwil) Damiri Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Darmawan Saputra SH.dikantkor NGO -JPK Jl.Ki Mas Putra No.25 Kompleks Perkantoran Pemkab Lampung Timur. Selasa (19/04/22).
Sukadana Ilir NGO -JPK berpandangan Statemen Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kabupaten Lampung Timur M.Jusuf, perihal upaya pemkab mengajukan pinjaman kepada pihak ketiga PT.Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp.300.000.000,- Miliyar (Tiga Ratus Miliyar)
“Yang menurutnya, pemerintah Kabupaten Lampung Timur, melakukan terobosan merupakan dalil pembenaran untuk meloloskan Kebijakan yang dinilai beresiko Tinggi.
Karena pada prinsipnya akan Tetap Membebani APBD atas Cara Pembayaran dan Pembungaan kepada pihak ketiga, membuat kebijakan dengan menumpuk hutang itukah yang dinamakan Terobosan ? Beliau Baru Sepuluh Bulan diangkat mejadi Sekkab tepatnya tanggal 25 – 06 – 2021 (10 Bulan).
Kendati masih Hitungan Bulan seharusnya selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Kabupaten Lampung Timur harus Prihatin dimana masih mengalami Defisit Anggaran ditambah situasi Belum Lepas dari suasana Pandemi Covid-19.
Dalam Undang-undang No.22 Tahun 2007 Tentang Pemilihan,Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Merupakan Jabatan Politis yang Masa Jabatannya dipilih Lima Tahun Sekali Setelah Demisioner Melalui Pemilukada (Pilkada).
Secara langsung dimotori oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sebagai Pelaksana, Pertanyaannya ; Apakah akan pasti (periode kedua) duduk dan terpilih kembali ? Jawabannya belum tentu karena melalui proses Politik yang berjalan secara Dinamis.
Bila tidak, Maka akan meninggalkan beban Kebijakan (Piutang) dengan Pembungaan 7,6 persen dengan jangka 8 tahun terhitung mulai 2023 yang akan ditanggung pemimpin Selanjutnya karena pasti berbeda dengan Visi, Misi arah dan tujuan dengan pemimpin sebelumnya.
Sementara dana pinjaman digunakan sekali pakai untuk Infrastruktur,jalan kabupaten dan kecamatan yang pengelolaannya tidak seperti jalan tol memiliki Inkam, atau digunakan Membiayai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berbentuk saham dan sebagainya.
Selain itu Apakah saudara sekkab Sanggup Memberikan Jaminan Bahwa dalam Realisasi dana tersebut, tidak akan bermasalah, tidak ada, Gratifikasi, bancakan/pungutan dari dan kepada pihak manapun ? dan Seratus Persen Murni untuk pembangunan,
“Contohnya nyata kejadian ditahannya Bupati Lampung Tengah dan beberapa Anggota Legislatif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) yang diduga terjadi perbuatan Melawan Hukum secara terang-terangan, sistatis dan masif (TSM),Gratifikasi, Praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN), Persekongkolan dan pemufakatan jahat, unsur memperkaya diri sendiri, kelompok dan Golongan.
Dugaan tindak pidana pencucian Uang (Money Loundering) serta kejahatan yang dilakukan dalam jabatan dan Ri’il kasus ini sama-kita mengetahui dan dapat diambil hikmah untuk pelajaran di lampung timur.
Selain itu saudara Sekdakab mengatakan APBD kita tidak dapat diandalkan,Ini Omong kosong dan ngawur, kami beranggapan postur APBD lamtim masih mampu mengakomodir, Pembangunan secara bertahap, tepat sasaran, tidak dipaksakan dan penghematan.
Pengelolaan anggaran secara benar dan kredibel serta menghindari praktik pungli yang tidak diatur oleh undang-undang kepada pihak ketiga itu perlu diketahui.
Semenjak Kabupaten Lampung Timur berdiri melalui Undang-undang No.12 tahun 1999, Instrumen dan kebijakan Pembangunan dan membiayai jalanya roda pemerintahan adalah APBD, Bukan Melalui Piutang.
Jadi jangan dibalik cara berfikirnya seperti piramida terbalik,Melalui selain Dana Alokasi Umum (DAU),Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat, dari pajak,dan PAD lainnya.
Salah satunya bagi hasil pengeboran minyak Lepas Pantai Pulau Segamat dikecamatan Labuan Maringgai, yang pada waktu itu dikelola Oleh China National Oil Corporation (CNOC) bukan dari piutang.
Hampir Bejalan 23 tahun Otonomi daetah lamtim baru dijaman ini berniat melakukan Terobosan dengan Piutang dan Pemerintah Daerah.
Biasa menyimpan uang dengan Pembungaan yang menggiurkan dari beberapa Bank baik itu Bank yang berafiliasi dengan BUMN Pemerintah atau Bank Swasta seperti Tripanca Setia Dana.
Menurut hemat kami laksanakan dulu program APBD yang sudah didepan mata sesuai perencanaan dan progres ini sudah masuk triwulan ke ll, realisasikan visi dan misi sesuai forto folio ketika mencalonkan diri dalam pemilukada,”Pungkasnya.
Recovery dan lelang Aset Sitaan dari BPR Tripabca yang baru terealisasi sekitar Rp.12 Milyard inikan dapat membatu tambahan dana pembangunan serta menghindari berwacana yang akan menimbulkan kegaduhan pro dan kontra diarea publik di tengah mayarakat. (DBS)