Buser Polsek Banjar Agung Ciduk Polisi Gadungan

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang (HPN) – Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah hukumnya.

Dijelaskan Kapolsek Banjar Agung Kompol. Rahmin, mengatakan, pelaku ditangkap saat sedang berada di rumahnya, sekitar pukul 14.30 wib. Rabu (19/08/2020).

“Identitas pelaku berinisial SY (38), berprofesi tani, warga Tiyuh/Kampung Bangun Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar Kapolsek.

Rahmin menjelaskan, pelaku berinisial SY ini telah merampas uang tunai milik korban Ngatino (45), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Marga Jaya, Kecamatan Gunung Agung, akibatnya korban mengalami kerugian uang tunai sebanyak Rp1 juta.

Kejadian bermula, pada hari Rabu (19/08/2020), sekitar pukul 06.00 wib, korban berangkat dari rumahnya menuju ke Pasar Unit 2 untuk belanja dengan menggunakan sepeda motor merk TVS, saat melintas di jalan umum, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang di dekat kantor BRI Unit Ethanol, sepeda motor korban dipepet dan di hadang oleh sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku sehingga korban menghentikan kendaraanya di dekat Alfamart.

Baca Juga :  Oknum ASN Tuba Ditangkap Satresnarkoba

“Korban mendatangi pelaku dan pelaku mengaku bahwa dirinya jatuh gara-gara korban serta pelaku ini juga mengaku sebagai anggota Polisi dari Polsek Unit 6. Pelaku kemudian meminta ganti rugi kepada korban tetapi korban tidak mau karena merasa tidak bersalah,” terang Rahmin.

Lanjutnya, pelaku mengajak korban ke Pos Polisi dan korban mengikuti beriringan dengan menggunakan sepeda motor masing-masing, tetapi sebelum sampai di Pos Polisi pelaku mengajak berbelok dan akhirnya berhenti di sebuah warung kosong.

Masih kata Rahmin, ditempat tersebut, pelaku meminta uang sebesar Rp2 juta kepada korban, tetapi korban berkata tidak punya uang sehingga pelaku kembali meminta uang sebesar Rp1,5 Juta dan korban tetap berkata tidak punya uang. Pelaku langsung mengancam akan membunuh korban, karena ketakutan korban berniat akan memberi uang sebesar Rp200 Ribu.

Baca Juga :  Tekab 308 Tuba Bekuk Pemilik Senpi Ilegal

“Saat korban akan mengambil uang dari dalam saku celana sebelah kiri, tiba-tiba pelaku langsung memegang kantong celana korban dan merampas uang yang berada di dalam kantong celana tersebut sebanyak Rp1 juta, lalu pelaku mendorong tubuh korban dan kabur, korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Banjar Agung,” paparnya.

Setelah berhasil ditangkap, dari tangan pelaku ini berhasil disita Barang Bukti (BB) berupa sepeda motor honda mega pro, uang tunai sebanyak Rp1 juta, jaket warna abu-abu, celan panjang warna hitam dan helm warna putih merk Caberg.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (AW)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews