Akhirnya Dua DPO Curas Ditangkap Polisi

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang (HPN) – Polsek Gedung Aji bersama Tekab 308 Polres Tuba, dan Polsek Rawa Jitu Selatan berhasil mengungkap dua Daftar Pencarian Orang (DPO) yang merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas).

Kapolsek Gedung Aji Ipda. Arbiyanto, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, mengatakan, dua DPO pelaku curas tersebut ditangkap hari Rabu (19/08) malam, di rumahnya masing-masing.

“Pelaku berinisial AS (20), ditangkap sekira pukul 23.30 WIB, di Kampung Suka Bakti, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang dan pelaku berinisial AF (20), ditangkap sekira pukul 23.50 wib, di Kampung Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji,” ujar Kapolsek. Kamis (20/08/2020).

Arbiyanto menjelaskan, pelaku AS dan AF ini telah melakukan tindak pidana curas bersama dengan orang rekannya Mawardi als Mawar (18) dan Setiawan alias Iwan (21), yang saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan kelas II B Menggala.

Baca Juga :  HUT Lampost ke-46, Bupati Winarti Jadi Narasumber

Kejadian curas tersebut bermula, saat korban berinisial TA (16), berstatus pelajar, bersama dengan rekannya DR (16), yang juga berstatus pelajar, mereka ini merupakan warga Kampung Karya Makmur, Kecamatan Penawar Aji, hari Minggu (02/09/2018), sekitar pukul 16.00 wib, melintas di jembatan, Kampung Aji Mesir, Kecamatan Gedung Aji dengan berboncengan menggunakan sepeda motor.

“Tiba-tiba dari arah belakang datanglah ke empat orang pelaku dengan mengendarai dua unit sepeda motor dan langsung memberhentikan kendaraan korban. kedua orang korban lalu dibawa ke arah kebun sawit dengan posisi diancam menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau,” terang Arbiyanto.

Baca Juga :  Winarti Rakor Lewat Vicon dengan BPKP Lampung

Lanjutnya, setelah itu para pelaku langsung mengambil barang-barang milik korban berupa handphone (HP) merk Oppo A37 warna silver, HP merk Vivo Y21 warna putih, HP merk Samsung J2 Prime warna hitam, dua buah jam tangan dan kamera DSLR merk Canon warna hitam, sehingga korban mengalami kerugian yang ditaksir senilai Rp10,5 Juta.

Pelaku AS dan AF saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Gedung Aji dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (AW/Rilis)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews