Klik Gambar
Lampung Timur-(HPN)- Seorang pria paruh baya, diringkus Tim Tekab 308 Satreskrim bersama unit PPA Lampung Timur Polda Lampung karena diduga mencabuli seorang anak dibawah umur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Jum’at (10/2/23), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah MY (50) warga Desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Pihak Kepolisian, tersangka terlibat aksi pencabulan terhadap FB (14) warga Kecamatan Sekampung Udik.
“Peristiwa diawali pada pada Rabu (12/10/22) sekira pukul 11.00 wib anak korban sedang tidur didepan TV kemudian pelaku mendatangi korban dan berkedok ingin memijati korban dan menyuruh korban untuk berganti pakaian menggunakan sarung”ujar Kapolres
“Selesai berganti sarung, pelaku memijati kaki korban lalu mengusap hingga ke kemaluan” ucapnya
Dari kesaksian korban, sebelumnya pelaku sudah melakukan pencabulan terhadap anak korban sejak duduk dikelas 7 SMP, dengan modus memandikan anak korban dan mengusap tubuh anak korban bagian dada hingga kemaluan” tandasnya
Kapolres menambahkan Pihak keluarga korban yang mengetahui peristiwa tersebut, kemudian melaporkan tindakan tersebut ke Unit PPA Polres Lampung Timur.
Kemudian Sat Reskrim Polres Lampung Timur, yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada kamis (9/2/23) yang sedang berada didalam Bis tujuan Padang, Sumatera Barat di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
“Selain tersangka, Pihak Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa pakaian Korban, dan hasil Visum, untuk melengkapi berkas penyelidikan, terkait peristiwa pencabulan tersebut, “tutup Kapolres. (Rilis/Eko)