Klik Gambar
Way Kanan (HPN) – Pemerintah Kabupaten Way Kanan mengikuti Virtual Meeting Kegiatan Praktik Baik Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) Tahun 2020 Rabu (26/08/2020).
Pada acara tersebut, Bupati Raden Adipati Surya, mengikuti Virtual Meeting dari kediamannya di Bandar Lampung, didampingi oleh Kepala Bagian Protokol dan Dokumentasi Pimpinan, Mustafa Firdaus Amrullah dan Kepala Bagian Statistik dan Persandian Dinas Kominfo, Rubiady, sedangkan Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul bersama Inspektur Daerah, Yuliawati dan jajaran mengikuti di Ruang Rapat Sekda, Kabupaten setempat.
Kegiatan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai salah satu Anggota Tim Nasional Strategi Nasional Pencegahan Korupsi menyelenggarakan Kegiatan Aksi Nasional Pencegahan Korupsi, yang bertujuan untuk memperkuat tindakan pencegahan Korupsi dengan mengupas Praktik Baik Pencegahan Korupsi di Tingkat Pusat maupun Daerah yang telah dilakukan oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Korporasi maupun Organisasi Masyarakat Sipil.
Kegiatan yang dilaksanakan secara Daring dan diikuti para Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia itu diselenggarakan berdasarkan Pasal 6 a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Diketahui, pada kegiatan tersebut salah satunya membahas mengenai Strategi Pemberantasan Korupsi dimana Pemberantasan Korupsi yang dilaksanakan dengan 3 pendekatan yaitu, Pendidikan Masyarakat sebagai core business KPK disamping pencegahan dan penindakan. Dengan demikian maka ketiga pendekatan dimaksud yakni, Pendidikan Masyarakat (Public Education Approach), Pendekatan Pencegahan (Preventif Approach) dan Pendekatan Penindakan (Law Enforcement Approach). (Zainal)