KPU Kota Metro Umumkan Tata Cara Pendaftaran Walikota dan Wakil Walikota

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Metro (HPN) – KPU Kota Metro mengumumkan tata cara pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota, bertempat di kantor KPU setempat. Jum’at (28/08/2020).

Berdasarkan pengumuman Nomor : 459/P L. 0 2.2-P ul 1 87 zlKP U – KoW llll 2020 TENTANG PEMILIHAN WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA METRO TAHUN 2O2O.

Ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tenlang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2O2O tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019, tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelelggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, bersama ini diumumkan hal-hal sebagai berikut:
1). Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Pendaftaran Pasangan Calon dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dengan rincian:
a. Tanggal : 4 s/d 6 September 2020

b. Waktu : 1) Tanggal 4 dan 5 September 2O2O dilakukan pukul 08.00 s.d. 16.00 WlB.
2). Tanggal 6 September 2O2O dilakukan pukul 08.00 s.d. 24.00 WlB.

c. Tempat : Kantor KPU Kota Metro Jalan Letjend. Alamsyah RPN No. 17 Metro
2. Ketentuan Pendaftaran Pasangan Calon

a. Bagi Bakal Pasangan Calon Perseorangan, pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dilakukan oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan.

b. Bagi Bakal Pasangan Calon melalui Partai Politik atau Gabungan Partai Politik,
pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dilakukan oleh, Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.

c. Bakal Pasangan Calon Perseorangan, Bakal Pasangan Calon, dan Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik wajib hadir pada saat pendaftaran.

d. Dalam hal Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, atau salah seorang Bakal Calon atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat hadir pada saat pendaftaran, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak dapat melakukan pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
e. Proses Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan WakilWalikota Metro Tahun 2020 wajib memperhatikan ketentuan-ketentuan protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
3. Ketentuan Persyaratan Pencalonan Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang dapat mengusulkan Bakal Pasangan
Calon wajib memenuhi persyaratan:
1). memperoleh kursi di DPRD Kota [\Ietro paling sedikit 20 % (dua puluh persen) dari
jumlah kursi DPRD Kota l\Ietro pada Pemilu Tahun 2019; atau
2). memperoleh suara sah paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi.
perolehan suara sah pada Pemilu Anggota DPRD Kota Metro Tahun 2019.

Baca Juga :  Pemkab Tuba Siapkan Rp14 M Penanganan Covid-19

Berdasarkan Keputusan KPU Kota Metro Nomor : 139/HK.03.1-KplJ1872lKPU-KolNllll 2020 tanggal 3 Agustus 2020 tentang penetapan Persyaratan Pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro Tahun 2020, ditentukan:
1). Jumlah kursi di DPRD Kota Metro paling sedikit 20o/o dari jumlah kursi hasil Pemilu Tahun 2019 adalah sebanyak 5 (lima) kursi.
2). Jumlah suara sah paling sedikit 25% dari akumulasi perolehan suara sah pada Pemilu Anggota DPRD Kota Metro Tahun 2019 adalah sebanyak 23.987 suara. (Ketentuan ini hanya berlaku bagi Partai Politik yang mempunyai kursi di DPRD Kota
Metro hasil Pemilihan Tahun 2019).

b. Perseorangan.
Sesuai dengan Keputusan KPU Kota Metro Nomor : 70/HK.03.1-Kpll1372lKPU-KouXl2O19 tanggal 26 Oktober 20’19 tentang Penetapan Jumlah Minimum Dukungan dan Persebarannya untuk Persyaratan Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro Tahun 2020, bahwa persyaratan bagi pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro Tahun 2020 adalah memperoleh dukungan minimal sebanyak 10 % dari Jumlah Mata Pilih dalam Daftar Pemilih Tetap pada Pemilihan Umum terakhir (114.311), yaitu sebanyak 11.432 dukungan yang tersebar di lebih dari 50% Jumlah Kecamatan di Kota lvletro (5 Kecamatan) yaitu, 3 (Tiga) Kecamatan

4. Persyaratan Bakal Calon

Bakal Pasangan Calon harus memenuhi persyaratan calon sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakrl Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
5. Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon
a. Didasarkan pada ketentuan Pasal 42 dan Pasal 43 Peraturan KPU Nomor I f ahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
b. Dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dimasukkan ke dalam map dan ditulis dengan huruf kapital nama Pasangan Calon dan Partai Politik atau gabungan Partai Politik, atau nama Pasangan Calon Perseorangan.
c. Dibuat dalam 2 (dua) rangkap, meliputi:
1) 1 (satu) rangkap asli; dan
2) 1 (satu) rangkap salinan.
d. Dokumen-dokumen tersebut juga dibuat dalam bentuk Soft Copy diserahkan bersamaan dengan penyerahan Hard Copy.
6. Ketentuan lain-lain

Baca Juga :  Daftar Calon Anggota PPK Pilwakot dan Wakil Walikota Metro

Dalam rangka memenuhi protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak.

Lanjutan dalam Kondisi
Bencana Nonalam Corona Virus Dlsease 2019 (COVID-19), maka perlu diperhatikan hal-hal antara lain, sebagai berikut :
a. Berkas dokumen
persyaratan pencalonan dan syarat calon harus dimasukkan ke dalam
plastik atau dibungkus
dengan bahan yang tahan terhadap zat cair;
b. Pembatasan jumlah yang hadir dalam ruangan dengan memperhatikan kapasitas ruangan dan jaga jarak minimal 1 (satu) meter, serta dihindari kontak fisik secara langsung,
c. Bapaslon, pengurus Partai Politik/Gabungan Partai Politik dan LO yang hadir di ruangan pendaftaran wajib mengenakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidungdan mulut hingga dagu, dan
d. ketentuan-ketentuan protokol kesehatan lainnya.
7. Data dan lnformasi Tahapan Pencalonan
lnformasi lebih lanjut tentang ketentuan Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Metro dapat diperoleh melalui Helpdesk Pencalonan KPU Kota Metro di Kantor KPU Kota Metro Jln. Letjend. Alamsyah RPN No. 17 Metro atau menghubungi nomor telepon (0725) 41486 serta dapat diakses melalui Website KPU Kota Metro kpu-metrokota.go.id.
Demikian untuk maklum dan terima kasih.

Pengumuman di atas ditandatangani Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Metro, Nuris Serta Pratama. (Rio)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews