Pemkab WK Rakor Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Way Kanan (HPN) – Pemerintah Kabupaten Way Kanan melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, yang merupakan tindak lanjut dari Rakor Pengamanan dan Penegakan Hukum Covid-19 bersama Kemendagri dan Rakorsus Tingkat Kementerian beberapa waktu yang lalu. Kamis (17/09/2020).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh, Sekda, Saipul, Dandim 0427/WK, Letkol Inf. Anak Agung Gede Rama CP, Kapolres WK, AKBP. Binsar Manurung, Kajari WK, Susilo, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Selan, Kadis Kesehatan, Anang Risgiyanto, Kepala BPBD, Bismijanadi, Kadishub, Yusron Lutfi, Kasat Pol PP, Nuryadin Ali Mustofa dan Kabag Hukum, Aris Supriyanto.

Sekda Saipul menyampaikan, bahwa sesuai dengan Surat Kemendagri tanggal 14 September yang lalu, Pemerintah Daerah diminta untuk melakukan Rapat Koordinasi didaerahnya masing-masing, dalam membahas Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Daerah, “Karena akan dilakukan Rapat Koordinasi Nasional yang membahas hal tersebut dan juga sebagai tindak lanjut dari Inpres 6 Tahun 2020, tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan Permendagri tentang Penegakan Protokol Kesehatan di daerah masing-masing,” ujarnya.

Baca Juga :  Polsek Banjar Agung Bubarkan Acara Hajatan Pernikahan

Selanjutnya, Sekda Way Kanan menambahkan, bahwa rapat ini bertujuan untuk menjadikan kesepakatan bersama tentang bagaimana Penegakan Protokol Kesehatan terkait Covid-19 di Kabupaten Way Kanan, terlebih pada saat Pilkada serentak pada bulan Desember nanti dan hasil rapat ini akan menjadikan bahan laporan di Kemendagri.

Saipul menjelaskan,”proses Penegakan Hukum Protokol Kesehatan rencananya bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sosial, yang nantinya akan tertuang pada Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda).

Baca Juga :  4 Pasien Covid-19 di Asahan Sembuh

*Sehingga dengan ada Rakor ini dapat menjadikan kesimpulan dan kesepakatan, terkait Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, yang nantinya akan diterapkan di Kabupaten Way Kanan dan juga diharapkan untuk masyarakat Kabupaten Way Kanan dapat lebih disiplin dalam menerapkan Protokol Kesehatan dalam kehidupan sehari-hari,” jelasnya. (Zainal)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews