Klik Gambar
Lampung Timur (HPN) – Polsek Way Bungur Giat Operasi yustisi, dalam pencegahan Covid-19 di Desa Tambah Subur, Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur. Senin (28/09/2020).
Mewakii Kapolsek, Bripka. Asep selaku Bhabinkamtibmas, Bripka. Supriyadi Kasi Humas, Serda.Yandi Babinsa Koramil dan Satpol PP Kecamatan Way Bungur.
Bripka. Asep menyampaikan, bahwa
Dalam giat Ops Yustisi ini, jumlah pelanggar (tak bermasker. Res) sebanyak 11 orang, bagi yang melanggar, akan langsung dikenakan sanksi sosial berupa Push up, dan mengucap Pancasila.
“Bagi yang tidak mengenakan masker, langsung kami tegur, dan ada sanksi sosial dengan mengucap Pancasila dan Push up.” kata Asep.
Selain itu, pihaknya memberikan penjelasan tentang Kebijakan Pemerintah yaitu, “ADAPTASI KEBIASAAN BARU (New Normal)” yang artinya Pelonggaran Aktifitas, tetapi masyarakat harus tetap mematuhi Protokol Kesehatan di Rumah maupun di tempat umum.
“Saya berharap, agar masyarakat lebih disiplin dalam penggunaan masker guna salah satu pencegahan agar tetap turut serta menjaga Situasi yang kondusif di tengah Pandemi Covid-19 ini,” tutupnya. (Eko)