Sekjen KRASS Tinjau Tanah Konflik di Kecamatan Lubai Ulu

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Muara Enim (HPN) – Sekjen Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan (KRASS), Dedek Chaniago dan rekan lainnya mengunjungi tanah berkonflik agraria dengan PTPN VII Unit Beringin Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim. Kamis (15/10/2020).

Pasalnya, konflik agraria antara masyarakat Desa Karang Agung, Karang Mulia, Sumber Mulia, dan Pagar Desa sejak bertahun-tahun tanpa ada penyelesaian, justru berdampak keresahan masyarakat serta mengalami kemiskinan.

Adapun maksut kunjungan Sekjen KRASS tersebut, ingin mensosialisasikan PP No 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, bahwa pengaturan struktur penguasaan hak atas tanah, ada ketimbangan atas tanah di Indonesia. Di Sumsel ada 9 Juta Luas Tanah, 6 Juta Luas di kuasai oleh kooperatif dan 1 Juta di kuasai masyarakat, hal seperti itu tidak boleh. Oleh sebab itu, ada PP No 86 Tahun 2018 tentang reforma agraria, di wilayah Kecamatan Lubai Ulu ada tanah masyarakat berkonflik lama belum terselesaikan antara PTPN VII Unit Beringin dengan masyarakat Desa Karang Agung, Karang Mulia, Sumber Mulia dan Pagar Dewa.

Baca Juga :  Polres Lhokseumawe Menggelar Vaksinasi Massal dengan Menggandeng Vaksinator

Mengenai hal yang berkaitan dengan masyarakat pengelola, mengusahakan dan menanami tanah tersebut adalah sudah tercantum dan menjalankan aturan di UUPA 5 Tahun 1960 dan PP No 86 Tahun 2018 di tanah yang ditelantarkan oleh PTPN VII Beringin Sejak 2016, kemudian kondisi ekonomi masyarakat yang tidak punya lahan lagi akibat berlarut-larut penyelesaian konflik tersebut. Pada Tanggal 29 September dan 9 Oktober 2020 dengan maksud isinya menyuruh mencabut tanaman yang sudah ditanam masyarakat untuk menyambung hidup buat makan dan membongkar gubuk di tanah yang sudah di terlantarkan sendiri oleh PTPN VII Beringin sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah Melanggar Pancasila ke 2 dan 5, UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3, UUPA 5 Tahun 1960 Pasal 6 dan Pasal 34 Butir e serta PP No 86 Tahun 2018 Pasal 7 Huruf e.

Baca Juga :  Tim Satgas Covid-19 Bersama Unsur Tripika Lubai Ulu Bubarkan Pertandingan Sepakbola

Dedek Chaniago berharap, agar tidak ada ketimbangan dan masyakarat dapat memiliki tanahnya Kembali. (Hasanuddin)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews