DPRD Tuba Paripurna Internal Bahas Kode Etik

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang (HPN) – DPRD Kabupaten Tulang Bawang melaksanakan Rapat Paripurna Internal, dalam rangka Pembicaraan Tingkat II atas Raperda tentang Kode Etik dan Raperda tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD setempat. Senin (26/10/2020).

Sidang Paripurna Internal kali ini, dipimpin oleh Wakil Ketua I Aliasan, didampingi oleh Ketua Dewan Sopi’i, dan Wakil Ketua II Mursidah. Rapat paripurna membahas Keputusan DPRD tentang Persetujuan atas Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Tulang Bawang.

Juru bicara Badan Kehormatan (BK) DPRD, Rengga Saputra, menyampaikan hasil pembahasan Laporan BK DPRD Tulang Bawang terkait Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan.

BK menyampaikan seluruh rangkaian Pembahasan yang dilakukan ditingkat Internal BK dan Rapat Kerja BK DPRD Kabupaten Tulang Bawang.

Pada dasarnya pertama, pembahasan itu sudah secara maraton dilaksanakan mulai dari awal bulan Januari Tahun 2020, melalui beberapa kali Rapat kerja Internal BK.

Baca Juga :  Kepala SMPN 7 Kisaran Mengucapkan "Selamat HUT Kabupaten Asahan ke-74"

“Kedua, hal ini penting kami sampaikan untuk menegaskan bahwa dalam pembahasan benar-benar mengedepankan sisi kualitas dibuktikan dengan kerja keras yang Maksimal, bahkan Rancangan Peraturan DPRD ini sudah kami Konsultasikan secara Intensif ke Gubernur Lampung melalui Biro Hukum Provinsi Lampung,” terang Jubir BK DPRD Tuba.

Ketiga, materi Rancangan Peraturan DPRD ini disesuaikan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Keempat, adanya beberapa Penambahan Konsideran Hukum dan Kelima, ketentuan Etika Perilaku Sebagai Acuan Kinerja Anggota DPRD Dalam Melaksanakan Tugas.

Keenam, kumpulan ketentuan dasar yang memberi arah bagaimana Badan Kehormatan melaksanakan tugas dan kewenangan yang berkaitan dengan pelanggaran Etik dan Tata Tertib DPRD Kabupaten Tulang Bawang.

Selanjutnya dengan memperhatikan hasil-hasil Pembahasan Internal Badan Kehormatan, Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Tulang Bawang merekomendasikan kepada Pimpinan DPRD agar Rancangan Perubahan Peraturan DPRD Kabupaten Tulang Bawang tentang Kode Etik dan Rancangan Perubahan Peraturan DPRD Kabupaten Tulangb Bawang tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Tulang Bawang dapat Diterima dan disetujui untuk ditingkatkan menjadi Peraturan DPRD Kabupaten Tulang Bawang dan disesuaikan dengan hasil Fasilitasi dari Gubernur Lampung.

Baca Juga :  Pemkab Tuba Kenali Potensi Lumbung Padi dan Penggemukan Sapi Rawapitu di Apkasi Otonomi Expo 2019

Terhadap hal tersebut, pimpinan Rapat, Aliasan mempertanyakan kepada Quorum Rapat, apakah Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Tulangbawang tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD dapat disetujui sebagai Peraturan DPRD Kabupaten Tulang Bawang tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Tulang Bawang.

“Dengan diterima dan disetujuinya di qourum Rapat maka dilanjutkan Penandatanganan atas Keputusan DPRD tentang Persetujuan atas Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Tulang Bawang,” tutup Aliasan. (ADVERTORIAL)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews