Polisi Ciduk Pelaku Curat Hewan Ternak

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang (HPN) – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap salah satu pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) hewan ternak.

Kasat Reskrim AKP. Sandy Galih Putra, mengatakan, bahwa pelaku ditangkap petugas sekitar pukul 23.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Desa Taman Bogo. Selasa (17/11/2020).

“Pelaku yang berhasil ditangkap ini berinisial NU (41), berprofesi wiraswasta, warga Desa Taman Bogo, Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur,” ujar Sandy. Rabu (18/11/2020).

Sandy menjelaskan, pelaku NU ini telah melakukan tindak pidana curat hewan ternak berupa sapi, hari Jum’at (19/01/2018), sekira pukul 03.00 WIB, di Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang dengan menggunakan kendaraan mobil pick up.

Baca Juga :  Berbeda dengan penjelasan Kabid Aset BPKD, Ini Kata Bendahara Barang Dinas Perikanan

Kemudian Korban Jumali (65), berprofesi sebagai wiraswasta, warga Kampung Sidoharjo, baru mengetahui kalau dua ekor sapi miliknya sudah tidak ada di dalam kandang sekira pukul 04.00 WIB, saat itu korban hendak memberi makan sapi miliknya.

“Ketika sampai di kandang, korban melihat kunci pintu kandang sudah dalam posisi terbuka dan dua ekor sapi miliknya telah hilang, mengetahui hal tersebut korban meminta bantuan warga untuk mencari. Sekira pukul 05.00 WIB, satu eko sapi betina milik korban berhasil ditemukan dan berada di pinggir kebun sawit plasma PT. SIP (sumber indah perkara),” jelas Sandy.

Baca Juga :  Bupati Winarti Berikan 6 Unit Motor, 25 Juta Rupiah Untuk Tempat Ibadah dan Bantuan Sembako di Kecamatan Penawar Tama

Sedangkan satu ekor sapi laki milik korban tidak berhasil ditemukan, akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir sekira Rp20 Juta dan langsung melapor ke Polsek Penawartama.

Pelaku NU saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang curat hewan ternak. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Rilis)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews