Klik Gambar
Way Kanan (HPN) – Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil ungkap kasus diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika bukan tanaman jenis Ekstasi di Kampung Pisang Indah, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten setempat. Kamis (17/12/2020).
Kelima tersangka yakni, EKP (42), YLO (33), AAY (20), RMJ (57) dan ABR (42) kelimanya merupakan warga Kampung Pisang Indah Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP. Binsar Manurung, melalui Kasat Narkoba AKP. Firmansyah menerangkan, bahwa penangkapan tersangka, berawal pada hari Senin tanggal 14 Desember 2020 sekira jam 01.30 WIB, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diduga adanya pesta Narkotika jenis Ekstasi, di salah satu hajatan (pesta) pernikahan di Kampung Pisang Indah Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.
Petugas yang mendapatkan informasi, melakukan penyelidikan dengan menuju lokasi dan hasilnya diperoleh, bahwa diduga adanya pesta Narkotika jenis Ekstasi tersebut sudah berpindah ke hajatan (pesta) sunatan yang tidak jauh dari pesta pernikahan sebelumnya, lalu anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendatangi tenda hajatan sunatan, dan mengamankan beberapa orang laki-laki yang mengaku berinisial EKP, YLO, RMJ, ABR dan AAY, saat berada dibawah tenda hajatan (pesta) sunatan.
“Hasilnya saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang/benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika yaitu 2 (dua) buah botol minuman anggur cap orang tua merk sempurna berisikan cairan hitam dan 1 (satu) buah botol minuman energi merk M-150 berisikan cairan hitam yang mana minuman tersebut diakui telah di campur dengan pil yang diduga mengandung vs,” terang Firmansyah. (Z/Rilis)