Klik Gambar
Metro (HPN) – Sidang Lanjutan Nomor Perkara 17/ Pdt.G/2020/PN Metro, terkait Gugatan terhadap seorang Jurnalis bernama Eko Wahyuntoro Kembali dilanjutkan di Ruang Sidang Cakra. Senin (4/1/ 2021).
Diberitakan sebelumnya, atas perkara pemberitaan tentang dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang sempat digugat pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Metro kelas IB kota Metro, memasuki tahap pembuktian dari tergugat.
Dalam Sidang Perdata tersebut, terdapat 12 point alat bukti yang di minta terhadap Penggugat Alif Suherly Masyono, kepada tergugat Eko Wahyuntoro.
Tergugat Eko Wahyuntoro didampingi kuasa hukumnya Edy Rudiyanto, Hendra Saputra, dan rekan-rekan dari Organisasi DPC. AWPI Kota Metro.
Menurut Edy Rudiyanto, kuasa hukum tergugat mengatakan, “Bahwa sidang yang ke-6 ini kita selaku kuasa hukum tergugat. Bahwasanya hari ini kita memberi alat bukti untuk kelengkapan sidang berikutnya. Untuk sidang minggu depan kita akan memberikan satu alat bukti lagi yang belum diberikan kepada pihak Pengadilan Negeri Kelas 1b Metro,” ujarnya.
Lanjutnya, Edy selaku pihak hakim sendiri secara profesional mengakui bahwa data-data kami sudah diterima secara aturan hukum dan sudah ada 12 alat bukti yang sudah diserahkan ke Hakim, pihak pelapor juga meminta waktu 2 Minggu ke Hakim, untuk menghadirkan saksi. (Tim/Rilis)