Adipati Hadiri Paripurna DPRD Penetapan Cabup dan Cawabup Terpilih

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Way Kanan (HPN) – Bupati Raden Adipati Surya, menghadiri Rapat Paripurna DPRD soal pengumuman hasil penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan Tahun 2020, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten setempat. Jum’at (22/1/2021).

Pada kegiatan tersebut, turut Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah Saipul, para Asisten Sekda, Inspektorat Daerah Kabupaten, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Instansi Vertikal, Bagian Tata Pemerintahan, dan Bagian Hukum Setdakab.

Pada Rapat ke-17 masa sidang ke-dua yang terbuka untuk umum itu, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten, Nikman, yang didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan, serta dihadiri pula oleh sebanyak 21 orang Anggota dari 40 orang Anggota DPRD Kabupaten, Kepala Bagian Risalah, Perundang-Undangan dan Pengawasan, Reynaldhy, Kepala Bagian Humas, Junaidi,
Kepala Bagian Keuangan, Susanna,serta Kepala Bagian Umum, Riva Adi Candra.

Baca Juga :  Polres Bersama Forkopimda Waykanan Cek Posko Terpadu

Rapat Paripurna dilaksanakan dengan agenda Rapat Penyampaian Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupai terpilih, pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Way Kanan Tahun 2020 oleh Sekretaris DPRD Kabupaten, pembacaan Rancangan Keputusan Dewan oleh Sekretaris Dewan serta Penandatanganan Keputusan Dewan dan Berita Acara.

Diketahui, pada rapat yang juga disiarkan secara Virtual tersebut dijelaskan bahwa, Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah mekanisme yang harus ditempuh untuk kesinambungan penyelenggaraan Pemerintah Daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemilihan Kepala Daerah hanya sebagaimana sarana guna mewujudkan pembangunan daerah secara integral dan berkelanjutan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 pasal 160 ayat (3) yang menegaskan bahwa pengesahan, pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan Walikota dan Wakil Walikota terpilih dilakukan berdasarkan penetapan calon terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten/Kota kepada Menteri melalui Gubernur. Sebagai Implikasi, DPRD Kabupaten/Kota mengumumkan dalam Rapat Paripurna hasil penetapan Calon Bupati dan Wakkil Bupati terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota sebelum disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.

Baca Juga :  Wakil Bupati Waykanan Resmikan Bank Syari'ah Waykanan Cabang Natar

Hal senada pula terdapat pada Penyampaian Berita Acara Penetapan Pasangan Calon Terpilih KPU Way Kanan Nomor 22/PL.02.2-SD/1808/KPU-Kab/I/2021 dimana dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rakapitulasi Hasil Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota, maka disampaikan Berita Acara Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Way Kanan Lanjutan Tahun 2020. (Z)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews