Klik Gambar
Muara Enim (HPN) – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga Pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokrasi.
Dalam pengisian Anggota BPD dilakukan dengan dua cara yakni melalui pengisian Anggota BPD berdasarkan Keterwakilan Wilayah dan pengisian BPD berdasarkan keterwakilan perempuan.
Pengisian Anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah yakni dilakukan untuk memilih calon Anggota BPD dari unsur wakil wilayah pemilihan dalam Desa, serta jumlah anggota BPD dari masing-masing wilayah ditetapkan secara proposional dengan memperhatikan jumlah penduduk. Pengisian Anggota BPD berdasarkan Keterwakilan Perempuan dilakukan untuk memilih satu orang perempuan sebagai anggota BPD Wakil Perempuan.
Calon Anggota BPD Wakil Perempuan adalah warga Desa yang memenuhi syarat anggota BPD serta memiliki kemampuan dalam menyuarakan dan memperjuangkan kepentingan perempuan.
Kegiatan ini di hadiri oleh pihak Kecamatan Kasi Pemerintah Kecamatan Lubai Ulu, Siti Salama, dan Efran E Staf Kasi Pemerintahan Kecamatan Lubai Ulu, Danramil Syahrir, dan perwakilan Polsek Rambang Lubai Darman, serta Pemdes Karang Agung.
Ketua Panitia Pemilihan BPD Desa Karang Agung Al Askari mengatakan, bahwa calon BPD Desa Karang Agung sebanyak 20 orang yang terdiri 18 Orang laki-laki dan 2 orang perempuan dengan mata pilih lebih kurang 3147 undangan.
“Semoga yang terpilih menjadi anggota BPD Desa Karang Agung dapat menampung aspirasi masyarakat dari Kampung 1 sampai dengan 6 di Desa Karang Agung Kecamatan Lubai Ulu.” harapnya. Sabtu (6/2/2021).
Adapun nama yang terpilih sebagai Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Diantaranya:
1. Jouarson Leda.
2. Hasbul Rajab.
3. Amikas.
4. Galih Jaka Prima
5. Yoman Agung Saputra.
6. Arjumaidi
7. Putri Indah Lestari. 8. Reno Soto Ngawi. 9. Ibnu Raja.
(Hasanuddin)