Catat! Pemkab Tuba Bakal Larang Pesta Pernikahan

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang (HPN) – Pemerintah Kabupaten (pemkab) Tulang Bawang (Tuba) akan menghentikan seluruh kegiatan pesta resepsi pernikahan, yang dapat memicu terjadinya kerumunan. Pemberlakuan larangan tersebut mulai diberlakukan 23 Maret 2021.

Asisten ll Pemkab Tuba Ferly Yuledi menyampaikan, bahwa larangan pesta diterapkan sebagai upaya menekan kasus positif Covid-19 yang terus meningkat. Pemberlakuan ini berdasarkan hasil kesepakan bersama dengan seluruh elemen masyarakat yang ada di Kabupaten Sai Bumi Nengah Nyappur dan belum diketahui sampai batas akhir waktu yang belum ditentukan.

“Untuk mengantisipasi melonjaknya kasus penyebaran Covid-19 khususnya tempat hajatan atau pesta hiburan, maka ditiadakan sementara resepsi pernikahan baik siang maupun malam hari,” ujar Ferly saat penandatanganan kesepakatan bersama, di Gedung Serba Guna (GSG) Menggala. Kamis (25/2/2021).

Baca Juga :  Oknum Mahasiswa Asal Menggala Ditangkap Polres Tuba

Tetapi didalam kesepakatan bersama tersebut, disebutkan masyarakat masih bisa melaksanakan acara akad nikah atau ijab kabul dengan ketentuan. Diantaranya, undangan yang hadir tidak dapat lebih dari 50 orang, waktu pelaksanaan dibatasi 3 jam, tidak menggunakan hiburan musik, menerapkan protokol kesehatan dan diawasi tim satgas Covid-19 serta, meniadakan prosesi salaman dan foto.

“Kesepakatan bersama ini berlaku pada tanggal 23 Maret 2021 sampai waktu yang akan ditentukan lebih lanjut dan akan disosialisasikan oleh Camat, Lurah, Kepala Kampung dan RT/RW,” imbuhnya.

Baca Juga :  Ponpes Baitul Qur'an Gelar Khitanan Massal

Dengan diberlakukannya kesepakatan bersama itu, secara otomatis menggugurkan keputusan bersama nomor 360/15/VIll/TB/XlI/2020 tentang ketentuan Penyelengaraan hajatan pesta/hiburan malam di tengah pandemi Covid-19 di Kabupaten Tulang Bawang dan Surat Edaran Bupari Nomor 360/001/VIll/TB/l/2020.

Sementara Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tulang Bawang Kennedy menegaskan, selain dibubarkan secara paksa, sanksi pidana menanti bagi warga yang melanggar kesepakatan bersama.

“Selain dibubarkan oleh satgas dan ada sanksi pidana dengan Undang-undang Karantina Kesehatan serta Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020,” tutupnya. (A)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews