Tekab 308 Polres Tubaba Bekuk Residivis Curas

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang Barat (HPN) – Hanya butuh waktu 10 hari, petugas Kepolisian Resort (polres) Tulang Bawang Barat (Tubaba) berhasil melumpuhkan DJ (22) seorang remaja warga Tiyuh Gunung Terang, Kecamatan Gunung Terang lantaran telah melakukan pencurian sepeda motor merk Yamaha Mio pada Senin (08/03/21), dini hari.

DJ melakukan pencurian dikediaman Agung Safri Junianto warga Tiyuh Suka Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten setempat.

Kasat Reskrim Polres Tubaba, Iptu. Andre Try Putera mewakili Kapolres AKBP. Hadi Saepul Rahman mengatakan, bahwa penangkapan pelaku berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan korbannya.

Baca Juga :  Cegah Korupsi, PJ. Bupati Tubaba Zaidirina Hadiri Bimtek

“Korban (Agung Safri Junianto) melaporkan ke Polsek Gunung Agung telah terjadi pencurian motor dikediamannya, dari laporan itu kita lakukan penyelidikan,” ujar Andre. Kamis (19/03/21).

Kasat Reskrim menyampaikan, jika pelaku tersebut sempat melarikan diri ke Provinsi Sumatera Selatan.

“Usai melakukan pencurian, dia (Pelaku) kabur ke Kabupaten Ogan Kumering Ilir. Saat ditangkap DJ tidak kooperatif dengan melawan anggota menggunakan parang, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.” katanya.

Baca Juga :  Polsek Tumijajar Ringkus TSK Penyalahgunaan Narkoba

Akibat perbuatannya, DJ yang merupakan Residivis Pasal 365 dan 363 ini harus kembali mendekam di hotel prodeo (Penjara).

“Atas tindak kejahatan yang telah dilakukannya lagi, kali ini Dewan Juri kembali dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara.” tutup Andre. (VA/Rilis)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews