Klik Gambar
Muara Enim (HPN) – Kegiatan Pelantikan BPD Desa Pagar Gunung, Kota Baru dan Aur di Aula Kantor Camat Lubai. Kamis (6/5/2021).
Tampak hadir, Danramil 404-08/Rambang Lubai Kapten. Didi Suratman, Kapolsek Rambang lubai AKP. Apriansyah, Kepala Desa Pagar Gunung, Kepala Desa Kota Baru, Kepala Desa Aur, dan Undangan serta Pihak yang terkait dalam kegiatan tersebut.
Pelantikkan dan Pengambilan Sumpah BPD di Pimpin langsung oleh Camat Lubai Faisal Al Akhmed.
Dalam sambutannya, Camat Lubai mengatakan, bahwa Undang-undang No.6 Tahun 2014 Pasal 58 ayat 3 menyatakan bahwa Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebelum memangku jabatannya harus Bersumpah dan Berjanji secara bersama- sama di hadapan masyarakat yang akan menjalankan Tugas dan Fungsi Pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari rakyat yang ditetapkan secara demokratis.
Dikatakan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki 3 (Tiga) fungsi utama yaitu:
Membahas dan Menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, Menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa dalam melaksanakan pelayanan pembangunan Desa.
“Untuk itu BPD juga harus ikut berperan aktif dalam perencanaan pembangunan di Desa sehingga dengan demikian semua perencanaan pembangunan di Desa dapat tercapai sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama.” ucap Faisal.
“Kepada anggota BPD yang baru dilantik agar dapat bergandengan tangan dengan Pemerintahan Desa dan masyarakat dalam merencanakan Pembangunan Desa sehingga seluruh kegiatan yang dilaksanakan dapat berjalan dengan baik dan lancar.” kata Camat. (Hasanuddin)