Anggota BPD 3 Desa di Kecamatan Lubai Dilantik

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Muara Enim (HPN) – Kegiatan Pelantikan BPD Desa Pagar Gunung, Kota Baru dan Aur di Aula Kantor Camat Lubai. Kamis (6/5/2021).

Tampak hadir, Danramil 404-08/Rambang Lubai Kapten. Didi Suratman, Kapolsek Rambang lubai AKP. Apriansyah, Kepala Desa Pagar Gunung, Kepala Desa Kota Baru, Kepala Desa Aur, dan Undangan serta Pihak yang terkait dalam kegiatan tersebut.
Pelantikkan dan Pengambilan Sumpah BPD di Pimpin langsung oleh Camat Lubai Faisal Al Akhmed.

Dalam sambutannya, Camat Lubai mengatakan, bahwa Undang-undang No.6 Tahun 2014 Pasal 58 ayat 3 menyatakan bahwa Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebelum memangku jabatannya harus Bersumpah dan Berjanji secara bersama- sama di hadapan masyarakat yang akan menjalankan Tugas dan Fungsi Pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari rakyat yang ditetapkan secara demokratis.
Dikatakan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki 3 (Tiga) fungsi utama yaitu:

Baca Juga :  Sholat Ied Ditengah Pandemi Covid-19

Membahas dan Menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, Menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa dalam melaksanakan pelayanan pembangunan Desa.

“Untuk itu BPD juga harus ikut berperan aktif dalam perencanaan pembangunan di Desa sehingga dengan demikian semua perencanaan pembangunan di Desa dapat tercapai sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama.” ucap Faisal.

Baca Juga :  Diversi Kasus Anak Korban Pengeroyokan di Tingkat Pengadilan Belum Ada Kesepakatan

“Kepada anggota BPD yang baru dilantik agar dapat bergandengan tangan dengan Pemerintahan Desa dan masyarakat dalam merencanakan Pembangunan Desa sehingga seluruh kegiatan yang dilaksanakan dapat berjalan dengan baik dan lancar.” kata Camat. (Hasanuddin)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews