Klik Gambar
Way Kanan- (HPN)- Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya, menggunakan Bahasa Lampung Way Kanan sebagai pengantar Pidato, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor 060/59/1-II/WK/2017 Tanggal 25 April 2017,tentang Ketentuan Penggunaan Bahasa Lampung Way Kanan setiap Hari Rabu sebagai bentuk pelestarian Bahasa Daerah. Hal ini disampaikan Bupati Raden Adipati Surya,pada acara Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Penyampaian RAPERDA, Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten setempat, yang juga turut dihadiri oleh Wakil Bupati, Ali Rahman, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Wakil Ketua dan Anggota DPRD serta Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul. Rabu (02/06/2021).
Dalam sambutannya, Bupati Raden Adipati menyampaikan bahwa, RAPERDA Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD disusun dan disampaikan kepada Lembaga DPRD sebagai perwujudan pelaksanaan amanat Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah sebanyak dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 dan Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Dalam RAPERDA Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD ini memuat informasi keuangan Tahun Anggaran 2020 yang telah diaudit oleh BPK-RI beberapa waktu yang lalu dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dimana hal ini merupakan ke sebelas kalinya kita memperoleh Opini Tertinggi dari BPK-RI secara berturut-turut, atas penilaian terhadap Laporan Pertanggungjawaban Keuangan kita. Tentunya ini adalah buah kerja keras kita semua, baik Eksekutif maupun Legislatif”, ujar Bupati Adipati.
Pada RAPERDA Pertanggungjawaban tersebut disampaikan Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas serta Catatan atas Laporan Keuangan. Dimana pada Tahun Anggaran 2020 Pemerintah Kabupaten Way Kanan menerima Pendapatan Daerah sebesar Rp 1.28 Triliun dan melakukan Belanja dan Transfer sebesar Rp 1.23 Triliun, Pembiayaan Netto sebesar minus Rp 38.1 Milyar sedangkan SILPA akhir Tahun 2020 adalah Rp 12 Milyar. Selanjutnya, pada Neraca per 31 Desember 2020 Pemerintah Kabupaten Way Kanan memiliki total asset sebesar Rp 2.59 Triliun, Kewajiban sebesar Rp 106 Milyar dan Ekuitas sebesar 2.48 Triliun.
Diketahui, pada Paripurna yang juga dihadiri oleh para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, Inspektur Daerah Kabupaten, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Bagian Hukum dan Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Way Kanan. (Z)