Kodim 0411/KM Sertu Een Setiyono, Dampingi Latihan Fisik Para Calon Anggota Komcad Wilayah Binaan Koramil 411-15/Kalirejo

Foto, Kodim 0411/KM Sertu Een Setiyono, Dampingi Latihan Fisik Para Calon Anggota Komcad Wilayah Binaan Koramil 411-15/Kalirejo

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Kota Metro-(HPN)- Merujuk dari terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN).

Merujuk beleid UU PSDN, yang dimaksud Komcad adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.

Dalam Pasal 28 UU PSDN disebutkan, untuk itu Babinsa Koramil 411-15/Kalirejo, Kodim 0411/KM Sertu Een Setiyono mendampingi latihan fisik para Calon Anggota Komcad wilayah binaan Koramil 411-15/Kalirejo. Jum’at (06/05/22)

Baca Juga :  Pemkot Metro Terima Kerjasama PT.Hutama Karya Persero Tol Trans Sumatera

Komcad itu sendiri adalah bagian dari warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional. Bagi warga negara yang terlibat dalam aktivitas Komcad dianggap tengah melakukan suatu pengabdian dalam usaha pertahanan negara yang bersifat sukarela.

Dan keterlibatan sumber daya alam tersebut bisa menjadi sarana dan prasarana nasional dalam pemanfaatan untuk usaha pertahanan negara.

Baca Juga :  Sekda Metro Ir.Bangkit Haryo Utomo, Mengapresiasi Festival Kaum Muda Metro Mengeksplorasi Industri Seni

Mengutip dari pernyataan pada Situs Resmi Kementerian Pertahanan (Kemhan), Komcad terbagi 4 (empat) bagian yaitu: Komcad sumber daya manusia, Komcad sumber daya alam, Komcad sumber daya buatan, Komcad sarana dan prasarana.

Semuanya dipersiapkan untuk bisa dimanfaatkan ketika negara dalam kondisi darurat di bawah ancaman perang ataupun bencana alam. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum