Klik Gambar

Muara Enim -(HPN)- Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Rencana tata ruang Wilayah RT/RW Kabupaten Muara Enim Tahun 2018-2038 di Kecamatan Lubai. Kegiatan ini di Laksanakan di Aula kantor Camat Lubai, Kabupaten Muara Enim, Senin (12/07/2021)
Kegiatan Sosialisasi tersebut di hadiri langsung, dari Dinas PUPR tata ruang, Kapolsek Rambang Lubai AKP Apriansyah, Danramil 08/Rambang Lubai Lettu Inf Sugianto, Camat Faisal Al Akhmed, S.STP.,M.Si., Kepala Desa, ketua BPD, Perangkat Desa, Para Staf Kecamatan Lubai, Kepala Puskesmas Beringin, Tokoh Agama,Tokoh Pemuda, dan Tokoh Masyarakat Kecamatan Lubai.
Dalam Sambutan Camat Lubai menyampaikan Terkait dengan dasar hukum dengan Rencana Tata Ruang, ia menjelaskan bahwa telah ada dasar hukum dan diperlukan penyebarluasan informasi. “Rencana Tata Ruang Daerah Kabupaten Muara Enim, telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah No 13 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2018-2023, maka dari itu diperlukan penyebaran informasi kepada masyarakat dan stakeholder seperti sosialisasi yang kita laksanakan hari ini,” Jelasnya Camat.
“Peran masyarakat dibutuhkan secara aktif, karena pada akhirnya hasil dari penataan ruang adalah untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat dan diharapkan kegiatan seperti ini dapat berlanjut, untuk peserta sosialisasi agar mengikuti kegiatan ini dengan sebaiknya dan bermanfaat serta tentu nya kita harus menjaga Protokol Kesehatan Covid-19, “Tambahnya. (Hasanuddin)