Dinas PUPR Sosialisasi Perda No 13 Tahun 2018 di Kecamatan Lubai

Foto, Forkompincam

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Muara Enim -(HPN)- Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Rencana tata ruang Wilayah RT/RW Kabupaten Muara Enim Tahun 2018-2038 di Kecamatan Lubai. Kegiatan ini di Laksanakan di Aula kantor Camat Lubai, Kabupaten Muara Enim, Senin (12/07/2021)

Kegiatan Sosialisasi tersebut di hadiri langsung, dari Dinas PUPR tata ruang, Kapolsek Rambang Lubai AKP Apriansyah, Danramil 08/Rambang Lubai Lettu Inf Sugianto, Camat Faisal Al Akhmed, S.STP.,M.Si., Kepala Desa, ketua BPD, Perangkat Desa, Para Staf Kecamatan Lubai, Kepala Puskesmas Beringin, Tokoh Agama,Tokoh Pemuda, dan Tokoh Masyarakat Kecamatan Lubai.

Baca Juga :  Posko Tim Pemenangan Surya dan Taufik Diresmikan

Dalam Sambutan Camat Lubai menyampaikan Terkait dengan dasar hukum dengan Rencana Tata Ruang, ia menjelaskan bahwa telah ada dasar hukum dan diperlukan penyebarluasan informasi. “Rencana Tata Ruang Daerah Kabupaten Muara Enim, telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah No 13 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2018-2023, maka dari itu diperlukan penyebaran informasi kepada masyarakat dan stakeholder seperti sosialisasi yang kita laksanakan hari ini,” Jelasnya Camat.

Baca Juga :  Faisal Ambri Jadi Korban Pemukulan Orang Tak Dikenal

“Peran masyarakat dibutuhkan secara aktif, karena pada akhirnya hasil dari penataan ruang adalah untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat dan diharapkan kegiatan seperti ini dapat berlanjut, untuk peserta sosialisasi agar mengikuti kegiatan ini dengan sebaiknya dan bermanfaat serta tentu nya kita harus menjaga Protokol Kesehatan Covid-19, “Tambahnya. (Hasanuddin)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum