Sosialisasi Ganti Rugi Tapak Tower Sutet Kecamatan Lubai Ulu

Foto, Sosialisasi Ganti Rugi Tapak Tower Sutet Kecamatan Lubai Ulu

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Muara Enim -(HPN)- Lebih Kurang 20 Warga Desa Pagar Dewa Kecamatan Lubai Ulu mengikuti Sosialisasi Ganti Rugi Tapak Tower Sutet Lubai Ulu 275 kv Phi Incomer Muara Enim 2.

Dalam sosialisasi bertempat di aula kantor Desa Pagar Dewa, warga mendengarkan penjelasan dari Camat dan pihak PLN serta dialog harga yang telah ditetapkan untuk disepakati. Senin (13/09/2021)

Dalam kegiatan ini dihadiri Camat Lubai Ulu Wien Wierma Putra S.STP.,M.Si , Kasi Tratib Lukman Hakim, Pendamping Desa, Perwakilan Danramil, Perwakilan Kapolsek Rambang Lubai, Pemdes Desa Pagar Dewa, Tim SUTT dan Undangan Sosialisasi.

Camat Lubai Ulu Wien Wierma Putra S.STP.,M.Si, menyampaikan harga ganti rugi diberikan oleh pemerintah bagi warga yang tanahnya terkena pembangunan Saluran Udara Tengangan Tinggi (SUTT) .
Perwakilan PLN bidang UPKJS Syahrial menyampaikan bahwa ganti rugi akan dibayarkan secara transparan dan itu merupakan hasil hitung tim apresial,”Ucap.

Baca Juga :  Saweu Ulama, Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K Kunjungi Waled Jalaluddin

Dikatakannya, kendati ganti rugi jauh dari hasil memuaskan, namun karena ini demi pembangunan serta kepentingan umum, diharapkan kebersamaan masyarakat kami pun sebagai pelaksana mensosialisasikan secara transparan dan itu merupakan hasil hitung tim apresial. Memang kemungkinan jauh dari kata memuaskan bagi pemilu lahan. Namun demi pembangunan serta kepentingan umum berharap kebersamaan,” Ujarnya.

Sementara itu Syahrial didampingi Camat dan tim SUTT. Menjelaskan bahwa tim Apresial menghitung untuk menutup kerugian masyarakat, mengganti dengan kewajaran sesuai kesepakatan, sesuai dengan undang undang. Terkait dengan masalah pembahasan ganti rugi, yang berhak ikut dalam musyawarah adalah pemilik lahan atau kuasanya yang mempunyai hubungan darah atau kekerabatan. Orang yang tidak berhak atau tidak mempunyai kewenangan tidak boleh ikut dalam musyawarah,” Terang Syahrial.

Baca Juga :  Pembentukkan Panitia Pilkades Desa Sumber Mulia Secara Serentak

Setelah warga pun menyepakati harga ganti rugi dari apraisal (taksiran harga), yang menerima ganti rugi menandatangani kesepakatan dan membuka rekening di bank. Karena pembayaran, akan dilakukan melalui Bank BRI dan pelaksanaan pembayaran tidak sampai satu bulan.

Menurutnya, alangkah indahnya kalau bisa sepakat semuanya untuk mempercepat pembangunan.Pembangunan tapak tower tidak merugikan, akan tetapi justru menguntungkan masyarakat secara umum maupun negara, sehingga kebutuhan listrik dapat terdistribusikan dengan lancar,” Pungkasnya. (Hasanuddin )

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum