Bupati Way Kanan Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penyampaian RAPERDA Perubahan APBD TA 2021

Foto, Bupati Way Kanan Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penyampaian RAPERDA Perubahan APBD TA 2021.

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Way Kanan-(HPN)- Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya, menghadiri dan menyampaikan RAPERDA Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 pada Rapat Paripurna DPRD di Ruang Rapat Utama DPRD setempat, Kamis (16/09/2021).

Pada kegiatan tersebut juga turut dihadiri, Ketua DPRD, Nikman Karim, Wakil-wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan, Wakil Bupati Way Kanan,Ali Rahman, Dandim 0427/Way Kanan,Letkol Inf. Anak Agung Gede Rama CP, Kapolres Way Kanan,AKBP.Binsar Manurung,Kajari Way Kanan, Ketua Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Sekda,Saipul,Para Asisten, Sekretaris Dewan, Kepala BPKAD dan Kepala Bappeda Kabupaten Way Kanan.

Atas nama Pemerintah Kabupaten Way Kanan saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tak terhingga kepada DPRD Kabupaten Way Kanan yang telah berkenan mengagendakan Rapat Paripurna ini, mudah-mudahan apa yang kita lakukan pada hari ini menjadi amal ibadah atas pengabdian kita kepada Kabupaten Way Kanan yang kita cintai,”Ucap Bupati Adipati, saat mengawali sambutannya.

Selanjutnya Bupati menyampaikan,sebagai gambaran berikut kami uraikan ringkasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 yang meliputi :

1. Pendapatan
Secara total rencana pendapatan setelah perubahan sebesar Rp.1,345 Triliun, mengalami peningkatan sebesar Rp.13 Milyar dari sebelum perubahan sebesar Rp.1,332 Triliun.

Komponen pendapatan diantaranya bersumber dari PAD, yang semula sebesar Rp.62,8 Milyar naik sebesar Rp.13,4 Milyar sehingga setelah perubahan direncanakan menjadi sebesar Rp.76,2 Milyar.

Sedangkan untuk Pendapatan Transfer mengalami penurunan sebesar Rp.717 juta dari sebelumnya sebesar Rp.1.216,689 Milyar menjadi Rp.1,215,972 Milyar.

Baca Juga :  Kapolres Waykanan dan Ketua Bhayangkari Berbagi Tali Asih

Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah pada Perubahan APBD 2021 tidak mengalami perubahan, tetap sebesar Rp.53 Milyar.

2. Belanja
Struktur Belanja juga mengalami perubahan pada Tahun Anggaran 2021, yang secara umum dapat digambarkan bahwa belanja daerah dialokasikan setelah perubahan sebesar Rp.1,291 Triliun atau mengalami penyesuaian sebesar Rp.17 Miliyar dari sebelum perubahan sebesar Rp.1,274 Triliun.

Alokasi Belanja terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp.879 Milyar atau mengalami penyesuaian sebesar Rp.22 Milyar dari sebelum perubahan sebesar Rp.857 Milyar.

Penyesuaian Alokasi belanja operasi tersebut terhadap belanja barang dan jasa menjadi Rp.324 Milyar atau mengalami penyesuaian Rp.44 Milyar dari sebelum perubahan sebesar Rp.280 Milyar.

Sedangkan penurunan pada alokasi belanja operasi diantaranya penurunan pada Belanja Pegawai menjadi sebesar Rp.528 Milyar, penurunan pada Belanja Hibah menjadi sebesar Rp.18 Milyar, penurunan pada Belanja Bantuan Sosial menjadi sebesar Rp.3,5 Milyar dan tidak ada perubahan pada alokasi belanja bunga sebesar Rp.5,5 Milyar.

Alokasi Belanja Modal sebesar Rp.129,4 Milyar atau mengalami penyesuaian sebesar Rp.902 juta dari sebelum perubahan sebesar Rp.128,5 Milyar.

Sedangkan pada alokasi Belanja Tidak Terduga mengalami penurunan sebesar Rp.1 Milyar dari sebelum perubahan sebesar Rp.6 Milyar atau setelah perubahan sebesar Rp.5 Milyar. Dan pada alokasi Belanja Transfer setelah perubahan menjadi Rp.277 Milyar atau mengalami penurunan sebesar Rp.5 Milyar dari sebelum perubahan sebesar Rp.282 Milyar.

Baca Juga :  Virtual, Sekdakab Way Kanan Ikuti Pencanangan Serentak APS

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa rencana pendapatan daerah setelah perubahan sebesar Rp.1.345 Triliun yang dialokasikan untuk rencana belanja sebesar Rp.1,291 Triliun, sehingga dalam penyusunan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 direncanakan surplus sebesar Rp.54 Milyar.

3. Pembiayaan
Sebagaimana diuraikan di atas, surplus anggaran sebesar Rp.54 Milyar akan digunakan untuk menutupi kekurangan pembiayaan. Hal ini sesuai dengan struktur pembiayaan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Dari sisi penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp.12,058 Milyar, yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya. Sedangkan dari sisi pengeluaran pembiayaan dianggarkan untuk Penyertaan Modal Investasi Pemerintah sebesar Rp.4,355 Milyar dan membayar pokok utang sebesar Rp.61,977 Milyar.

Kami sangat menyadari dalam menyusun program dan kegiatan dalam Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 ini masih terdapat kekurangan, namun kami berharap kepada para pimpinan dan anggota dewan yang terhormat dapat memberikan masukan, saran dan kritik yang membangun sehingga tercipta hasil yang lebih baik.

Diakhir penyampaianya Bupati Adipati mengatakan,”kami berharap kiranya dalam pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dapat diteliti, dibahas dan disepakati untuk menjadi Peraturan Daerah,”Imbuhnya. (Zainal)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum