Klik Gambar
Kota Metro-(HPN)- Agenda Perkara Sidang Kasus Korupsi Pasar Cendrawasih hari ini Agenda Replik dari Jaksa atas Nota Pembelaan (pledoi) dari kuasa hukum terdakwa S.
Dalam pledoi kuasa hukum terdakwa S berdasarkan fakta persidangan meminta agar JPU dapat menetapkan tersangka lain , namun dari jawaban jaksa (Replik) justru tidak menjawab dari pledoi kuasa hukum yg meminta agar memeriksa terduga tersangka lain.
Hal ini disamapaikan dari Tim Kuasa Hukum dari LBH Garda Advokasi Nusantara yaitu, Okta Virnando S.H,M.H, Joni widodo,S.H,M.M, hendra saputra,S.H, Ahmad Musthofa,S,sy,S.H, Andriyadi,S.H, Dedi Wijaya,S.H, Maylhinda Marlina Lestari,S.H,M.H, Seusai sidang hari ini Senin (27/9/2021) dengan agenda pembacaan replik jaksa atas pledoi dari tim kuasa hukum Terdakwa S.
Sidang lanjutan Dugaan Korupsi Pasar Cendrawasih berikutnya pada tanggal 30 September 2021, dengan agenda putusan. Kuasa hukum dari terdakwa S, berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang se adil-adil nya,” Ujarnya.
Selain itu, tim kuasa hukum akan tetap berusaha untuk mengungkap nama tersangka baru yang terlibat dalam perkara korupsi pasar cendrawasih kota metro, karena tidak mungkin seorang Terdakwa S, yang hanya mandor bisa berkeliaran di proyek senilai 3,7 M tersebut tanpa ada ikut campur dari pihak Dinas dan PT,” Jelasnya. (TIM)