Ketua Komisi III DPRD Kota Metro Subhan, Pinta APH Tindak Tegas Penyakit Masyarakat

Foto, Ketua Komisi III DPRD Kota Metro Subhan, Pinta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Penyakit Sosial Masyarakat

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Kota Metro-(HPN)- Subhan Ketua Komisi III DPRD Kota Metro meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk Menindak Tegas Penyakit Sosial Masyarakat di Bumi Sai Wawai ini.

Menurutnya sebagai wakil rakyat, Saya sangat menghimbau kepada aparat penegak hukum (APH) untuk dapat memberantas tindak kejahatan seperti salah satu kejadian pengeroyokan yang telah meresahkan warga Kota Metro.

“Karena apalagi ada kelompok tersebut. Kita selaku warga Kota Metro sangat mengutuk keras kejadian itu beberapa waktu lalu,” ucap Subhan kepada halopaginews.com usai sosialisasi Perda bagi pedagang, Senin, (04/10/21).

Kemudian, Kami beri himbauan kepada aparat penegak hukum (APH) agar dapat menyelesaikan secara hukum. Karena apabila tidak, kita khawatir akan dapat terulang kembali dikemudian hari.

Baca Juga :  DPRD Metro Dukung Raperda Tentang Penyertaan Modal PT Bank Lampung

Subhan menjelaskan, Dengan adanya kejadian seperti itu dapat meningkatkan giat razia patroli gabungan bagi pihak yang berwenang. Demi menjaga keamanan di wilayah Kota Metro ini.

Menurut dia, Jadi untuk patroli itu, tak kala sudah menjadi suatu rutinitas dari aparat yang berwenang dapat di tingkatkan lagi.

“Maaf, para pelaku ataupun penyakit sosial masyarakat di Kota Metro akan menghilang dan pastinya berkurang seperti gelandang, pengemis, prostitusi dan premanisme yang selama ini membuat resah masyarakat Kota Metro,” pinta Ketua Komisi III DPRD Kota Metro.

Baca Juga :  Wakil Walikota Metro, Pimpin Rapat Persiapan Kafilah Kota Metro Untuk Mengikuti MTQ Tingkat Provinsi Lampung

Lanjutnya, Kebetulan tadi saya juga bahas Perda tentang Penanggulangan Penyakit Sosial Masyarakat diantaranya gelandangan, pengemis, perjudian prostitusi dan minuman beralkohol. Kalau kaitan dengan pengemis dan gelandangan ini, ada kaitannya dengan pemerintah, “Terangnya.

“Tentunya mereka akan dilakukan rehabilitas dan dibina oleh pihak berwenang. Sehingga dapat menemukan jati dirinya dan memperbaiki mindset berpikir lagi, agar bisa kembali lagi ke masyarakat,”Paparnya.

Subhan menambahkan, “Untuk gelandangan dan pengemis jika terdapat ada yang memfasilitasi, diberdayakan untuk meminta-minta itu dilarang. Ada hukuman jika itu benar-benar terjadi di wilayah Kota Metro. Karena Kota Metro telah memiliki Perda,” Pungkasnya. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum