Warga Heboh!! Disinyalir Adanya Pergeseran Patok Batas Tanah Lebung di Sungai Way Bungur

Foto, Patok Batas Tanah Sungai dekat Pabrik PT. Sungai Way Bungur

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)-  Masyarakat dusun 7 Desa Tambah Subur, mempertanyakan atas Dugaan Pergeseran Patok Tanah Lebung, yang berdekatan antara Sungai Bungur sama Pabrik PT. Sungai Bungur, di Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur.

Berdasarkan informasi warga dusun 07 desa tambah subur disinyalir, ada dugaan pergeseran patok tanah yang dilakukan oleh PT. Sungai Bungur, yang mendekati bibir sungai way bungur di kecamatan way bungur, kabupaten lampung timur.

Foto, Sungai Way Bungur
Foto, Sungai Way Bungur

Warga mempertanyakan patok batas tanah yang bergeser, itu sudah berjalan 3 bulan ini, menurut warga itu tanah milik pemerintah.

Menurut Peraturan Menteri PU No.28 tahun 2015, Penetapan Tentang Garis Sempadan Sungai, dan Garis Sempandan Danau.

Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai. Menimbang:  bahwa sebagai salah satu sumber air mempunyai fungsi yang sangat penting bagi kehidupan dan penghidupan masyarakat, perlu dijaga kelestarian dan kelangsungan fungsinya dengan mengamankan daerah sekitarnya.

Pasal 7(1) Penetapan garis sempadan sungai tak bertanggul di luar kawasan perkotaan a. Sungai besar yaitu sungai yang mempunyai daerah pengaliran sungai seluas 500 (lima ratus) Km2 atau lebih. b. Sungai kecil yaitu sungai yang mempunyai daerah pengaliran sungai seluas kurang dari 500 (lima ratus) Km2. (2) Penetapan garis sempadan sungai tidak bertanggul diluar kawasan perkotaan pada sungai besar, dilakukan ruas per ruas dengan mempertimbangkan luas daerah pengaliran sungai pada ruas yang bersangkutan.

Baca Juga :  Kasat Binmas Polres Lamtim dan Kapolsek, Hadiri Taziyah di Pemakaman Almarhum Wakil PP.Darul Fattah

Garis sempadan sungai tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan pada sungai besar ditetapkan sedangkan pada sungai kecil Sekurang-kurang nya 100 (seratus) meter, sedangkan pada sungai sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) meter, dihitung dari tepi sungai pada waktu ditetapkan.

Pasal 8 Penetapan garis sempadan sungai tak bertanggul di dalam kawasan perkotaan didasarkan pada kreteria: a. Sungai yang mempunyai kedalaman tidak lebih dari 3 (tiga) meter, garis sempadan ditetapkan sekurang-kurangnya 10 ( sepuluh) meter dihitung dari tepi sungai pada yang ditetapkan. b. Sungai yang mempunyai kedalaman tidak lebih dari 3(tiga) meter sampai 20 (dua puluh) meter, garis sempadan dan ditetapkan sekurang-kurangnya 15 (lima belas) meter dari tepi sungai pada waktu di tetapkan. C. Sungai yang mempunyai kedalaman maksimum lebih dari 20 (dua puluh) meter, garis sempadan ditetapkan sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) meter dihitung dari tepi sungai pada waktu yang ditetapkan.

Baca Juga :  2 Warga Isolasi Mandiri: "Tolong" Perhatikan Hidup Kami

Sedangkan pihak pabrik PT. Sungai Bungur melaksanakan pembuatan tanggul jaraknya kurang lebihnya 5 meter dari bibir sungai dan pembangunan pembuatan tanggul dikerjakan baru seminggu.

Dari hasil pantauan awak media kroscek langsung ke sungai way bungur, untuk melihat pembuatan tanggulnya dan patok batas tanah di pinggir sungai.

Hal itu juga disampaikan oleh warga didekat sungai inisial RBT selaku nelayan, mengatakan batas patok tanah ini memang masih tanah sungai, jadi sungai itu sekarang menjadi mengecil, ” Ungkapnya.

Menurut RBT jika ada pergeseran patok tanah ini, yang seharusnya batas patok tanah jarak nya 100 meter, kalau mengikuti aturan Undang-Undang, “Jelasnya.

Namun warga juga mempertanyakan adanya pergeseran patok batas tanah lebung didekat sungai way bungur, jarak antara bibir sungai ke pabrik PT.Sungai Bungur, ” Pungkasnya. (TIM)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum