Klik Gambar
Halopaginews.com.Rabu, 3 November 2021, Jam 13.00 WIB
Bapak Presiden Republik Indonesia memberikan arahan tentang pentingnya Sumber Daya Manusia yang memiliki talenta digital. Kemkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menyelenggarakan kegiatan Webinar Indonesia Makin Cakap Digital di Wilayah Sumatera di 77 Kab/Kota dari Aceh hingga Lampung. 4 kerangka digital yang akan diberikan dalam kegiatan tersebut, antara lain KECAKAPAN DIGITAL, KEAMANAN DIGITAL, ETIKA DIGITAL dan BUDAYA DIGITAL.
Sebagai Keynote Speaker adalah Gubernur Provinsi Lampung yaitu, Ir. H. Arinal Djunaidi yang memberikan sambutan pembuka dan dukungan penuh untuk Literasi Digital Kominfo 2021.
Webinar membahas tentang DAMPAK POSITIF BERMEDIA SOSIAL oleh para narasumber yang mempunyai kompetensi di bidang masing-masing serta seorang influencer yang akan ikut berpartisipasi.
Delyuzar Syamsi, MBA menjelaskan Pelaku UMKM mengalami penurunan pendapatan dengan adanya pandemi Covid-19. Penurunan daya beli konsumen dari sektor pemasaran tradisional dengan penutupan sektor pariwisata merupakan tantangan pelaku UMKM dalam menjalankan produksi usaha. Peluang pelaku UMKM untuk bertahan di masa pandemi adalah dengan memaksimalkan penjualan di pasar Online. Pemberdayaan masyarakat pelaku UMKM dalam mencoba pasar Online perlu dilakukan atau pilihan lain dengan memberdayakan pelaku UMKM pada produk yang paling dibutuhkan di masa pandemi seperti, masker dan hand sanitizer. Dr. Ahmad Zakiyuddin, S.IP., M.I.Kom menjelaskan Investasi adalah tindakan mengakumulasi modal atau kekayaan untuk menghasilkan keuntungan atau mempertahankan nilainya. Tujuan Investasi: untuk mendapat penghasilan tetap biasanya diterapkan oleh mereka yang menanam modal pada sebuah perusahaan, Selain mendapat penghasilan tetap dan keuntungan, investasi juga dapat mengembangkan usaha yang sedang Anda jalani. Laba investasi yang didapatkan dapat menjadi suntikan modal untuk bisnis Anda, Jika Anda menanam modal pada supplier bahan baku usaha yang sedang Anda jalani maka kemungkinan besar perusahaan tidak akan mengalami kekurangan pasokan bahan baku.
Putri Nur Alam menjelaskan Batasan Kebebasan Berekspresi adalah kebebasan berekspresi bukan hal yang absolut, kebebasan berekspresi senantiasa dibatasi diantaranya oleh hak orang lain untuk menjaga nama baiknya masing-masing. Karena itulah kita mengenal adanya aturan hukum atas pencemaran nama baik dan hasutan. Pembatasan bertujuan unuk melindungi kepentingan yang sah. Pembatasan dibutuhkan untuk melindungi kepentingan tersebut. Utari Sandra Dewi S.Pd menjelaskan Pahami sebelum memposting ke media sosial yaitu: Berpikir sebelum memposting status, privasi kita harus kita jaga jangan sampai di salah gunakan, kebenaran suatu berita, menghargai orang dan sosial media harus di sikapi dengan bijak.
Diakhiri oleh Key Opinion Leader oleh Tya Yustia sebagai konten kreator, Pergunakan lah akun media sosial dengan bijak, jangan sampai kalian mudah dengan berita hoax. Media Sosial wadah mencari suatu informasi pengetahuan kita di kalangan masyarakat di era sekarang dan jangan data pribadi media sosial kita terlalu di umbar takut di salahgunakan orang yang tidak bertanggung jawab.