3 Pelaku Curat Dibekuk Polisi

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang (HPN) – Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang telah berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah Perusahaan.

Dijelaskan Kapolsek Menggala Iptu. Zulkifli mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP. Syaiful Wahyudi, mengatakan, bahwa tindak pidana tersebut, terjadi di Gudang B3, PT. Menggala Berseri, Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, sekitar pukul 08.00 WIB. Minggu (19/01/2020).

“Kejadian itu, dilaporkan oleh Andika (28), berprofesi sebagai wiraswasta, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung. Akibat kejadian tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian berupa pisau potong karet yang ditaksir seharga Rp100 Juta,” kata Kapolsek. Selasa (21/01/2020).

Baca Juga :  Reka Punnata: Perjalanan dari Keluarga Sederhana hingga Puncak Aktivisme Demokrasi

Awalnya pelapor mengetahui tentang kejadian itu dari saksi M. Fahrurozi (48), berprofesi sebagai wiraswasta, warga Kampung Lebuh Dalem l, yang mengatakan bahwa di gudang B3 telah kehilangan barang berupa pisau potong karet.

Kemudian pelapor menghubungi pihak manajemen dan langsung melaporkannya ke Mapolres Tulangbawang. Berbekal laporan ini petugas dari Polsek bersama Tekab 308 langsung berangkat menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP.

Kapolsek menambahkan, dari hasil olah TKP dan keterangan para saksi, petugas kami bersama Tekab 308 langsung melakukan pencarian terhadap para pelaku, sekitar pukul 22.30 WIB. Senin (20/01), dan tiga orang pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di Perusahaan.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Tuba Gelar Press Release

“Para pelaku tersebut yaitu berinisial NH (23), berprofesi sebagai wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Selatan, DS (24), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Tengah dan SN (25), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” terang Zulkifli.

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil disita Barang Bukti (BB) berupa lempeng besi seberat 100 Kg milik Perusahaan.

Kini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Menggala dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (AW)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews