LITERASI DIGITAL KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT – PROVINSI LAMPUNG

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Halopaginews.com.Selasa, 16 November 2021, Jam 09.00 WIB
Bapak Presiden Republik Indonesia memberikan arahan tentang pentingnya Sumber Daya Manusia yang memiliki talenta digital. Kemkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menyelenggarakan kegiatan Webinar Indonesia Makin Cakap Digital di Wilayah Sumatera di 77 Kab/Kota dari Aceh hingga Lampung. 4 kerangka digital yang akan diberikan dalam kegiatan tersebut, antara lain KECAKAPAN DIGITAL, KEAMANAN DIGITAL, ETIKA DIGITAL dan BUDAYA DIGITAL.
Keynote Speaker oleh Gubernur Lampung yaitu, Ir. H. Arinal Djunaidi dengan tema besar PRIVASI DAN KEAMANAN DI DUNIA DIGITAL yang dibawakan oleh para narsum yang mempunyai kompetensi di bidang masing masing serta seorang Key Opinion Leader yang akan memberikan sharing session di akhir webinar.
Dr. (Can), Marzal, M.Pd Widyaiswara Kementerian Agama membahas pentingnya menjaga data pribadi dalam menghindari kejahatan siber seperti phising yang berupaya untuk menggunakan data pribadi, data akun dan data financial dalam melakukan penipuan. Beberapa cara untuk menghindari antara lain password yang kuat dan unik, install software firewall atau antivirus, jangan mengklik yang mencurigakan dan pastikan URL website adalah resmi serta jangan posting identitas diri di media sosial. Sementara Jodi Lasmana, M.Kom Dosen Universitas Nusa Mandiri menjelaskan bahwa ada 3 permasalahan dalam informasi digital yaitu Misinformasi (salah tapi diyakini benar), Disinformasi (sengaja menyebarkan informasi yang salah) dan Malinformasi (penyebaran informasi pribadi oleh orang yang tidak bertanggung jawab tanpa ijin). Dalam dunia digital juga ada tentang identitas seperti media sosial dan tentang jejak digital baik aktif (sengaja dikirim) maupun pasif (tidak sengaja dikirim).
Saputro Prayitno, S.H.,M.A Tenaga Kependidikan Institut Teknologi Sumatera memaparkan tentang kebebasan berekspresi terutama di media sosial yang kadang digunakan untuk berkomentar negatif, pencemaran nama baik, sebarkan hoax dan sebagainya. Walaupun dilindungi oleh undang undang, tapi jangan sampai kebablasan dalam mengekspresikan diri agar tidak terjerat hukum dari UU ITE. Ditambahkan oleh Rudiansyah, S.Pd Humas Institut Teknologi Sumatera cara menyampaikan pendapat di media digital, dimana ada beberapa cara berpendapat antara lain secara langsung misalnya dengan ceramah, berdiskusi, pidato, orasi dan demo serta secara tidak langsung yaitu melalui media offline, media online (website) dan media sosial (facebook, instagram, twitter dan sebagainya). Ada rambu dan norma dalam berpendapat diantaranya tidak provokatif, sopan dn santun, pahami isu secara detil dan lain sebagainya. Inluencer Febri Dyta menjadi Key Opinion Leader yang membahas tentang hubungan yang tidak bisa terputus antara privasi dan keamanan dimana keduanya adalah hal penting yang harus dipahami secara baik agar tidak terjebak menjadi korban bahkan secara tidak sadar sebagai pelaku kejahatan siber.

Dilaporkan oleh : safril