Klik Gambar
Tulang Bawang Barat-(HPN)- SMAN 1 Tumijajar Ini Diduga Melakukan Pungutan Biaya Pendaftaran dan Tarikan SPP, Hal ini disampaikan oleh narasumber pada tanggal 05 November 2021.
Sekolah menengah atas yang terletak di Kecamatan Tumijajar Tubaba tersebut di duga membuat aturan yang melanggar (Pergub) Nomor 61 Tahun 2020
“Sekolah SMAN 1 Tumijajar melakukan tarikan biaya pendaftaran yang beragam mulai dari Rp.500.000.00 sampai Rp.2.500.000.00 dan juga melakukan pungutan biaya SPP dengan nominal Rp.150.000.00 perbulan ucap Nara sumber yang enggan di sebutkan namanya”
Hal ini tentunya sangat bersebrangan dengan Peraturan Gubernur yang mengatur mengenai pelaksanaan pemberian keringanan retribusi daerah dan/atau penghapusan sanksi administratif
Tentunya ini sangat disayangkan tempat belajar mengajar yang memiliki Akreditasi A itu tersebut akan menuai banyak protes dari berbagai pihak yang akan menyinggung Pergub seolah-olah tidak Peraturan Gubernur ini tidak berlaku.
Narasumber berharap agar hal tersebut dapat cepat di berikan sanksi agar tidak merusak asas belajar mengajar dengan aturan yang berlaku
(Choibar)
Hingga berita ini diterbitkan dan dari pihak awak media sudah berkunjung konfirmasi kesekolah tersebut, minta tanggapan akan tetapi belum bertemu kepala sekolah, namun dari pihak guru sekolah maupun humas, tidak mau memberikan tanggapan terkait hal ini.