Ketua LPSN-PB Lamtim, Merasa Kecewa Dengan Bupati Lamtim

Foto, Ketua LPSN-PB Drs.Mukaram Sanjaya, angkat bicara mengenai Adik kandung Bupati Lampung Timur Dawan Rahardjo, berinisial MZ yang merupakan Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Lembaga Palapa Sakti Nusantara Pemersatu Bangsa (LPSN-PB) Ketua LPSN-PB Drs.Mukaram Sanjaya, angkat bicara mengenai Adik kandung Bupati Lampung Timur Dawan Rahardjo, berinisial MZ yang merupakan Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu dari Fraksi PKB, Di Duga kuat mengatur pembagian pekerjaan proyek yang ada di Pemkab Lampung Timur. Senin (5/9/2022)

Dalam hal ini kami selaku masyarakat Lampung Timur yang tergabung di dalam organisasi masyarakat Lembaga Palapa Sakti Nusantara Pemersatu Bangsa (LPSN-PB) merasa sangat kecewa atas perilaku Dawam Rahardjo yang menjabat sebagai Bupati Lamtim,”ucapnya.

Dikarenakan yang di maksud dengan pekerjaan proyek Pemkab Lamtim adalah kegiatan program pekerjaan yang ada dalam APBD Lamtim, “terangnya.

Hal tersebut sangat bertentangan dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 Tentang pengelolaan keuangan daerah, (pasal 3 dan Pasal 4).

Apa bila Dawam Rahardjo selaku Bupati Lamtim, telah melimpah atau memerintahkan adik kandungnya yang berinisial MZ yang merupakan Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu dari Fraksi Partai PKB,

Baca Juga :  Kapolsek Marga Tiga, Dengarkan Keluhan Curhatan Warga

Untuk mengatur pembagian proyek di Pemkab Lamtim seperti yang di sebut dalam berita di atas, atau dengan kata lain bahwa MZ bukan merupakan Pejabat perangkat daerah Kabupaten Lampung Timur,

Seperti yang di sebutkan pada pasal 3 ayat (1) pasal 4 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) PP no 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,

Maka Dawam Rahardjo Selaku Bupati LamTim telah melakukan pelanggaran beberapa hal di antaranya sebagai berikut:

1. Dawam Rahardjo Selaku Bupati Lamtim tidak menaati atau telah melakukan pembangkangan terhadap PP nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah.

2. Dawam Rahardjo Selaku Bupati LamTim telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Bupati LamTim, yang di Duga melakukan Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN).

Baca Juga :  Bupati Lampung Timur Hadiri Wisuda Program Sarjana Angkatan II Tahun Akademik 2021-2022,di Kampus STIS Darul Ulum

Dalam undang-undang Republik Indonesia No.31 Th.1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR),
Pasal 3

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi, menyalahgunakan  kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,

Di pidana dengan Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1(satu) Tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) Tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp, 1.000.000,000,00 (Satu Milyar Rupiah)

Dalam waktu dekat kami akan melaporkan kejadian tersebut Kepada Aparat penegak hukum (APH), khususnya Kejari atau Kejati maupun pihak TIPIKOR. (Rilis Mukaram Sanjaya)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum