Surono meminta pengusaha angkutan barang untuk selalu mematuhi aturan batas tonase yang ditetapkan pemerintah.

| š•æš–Šš–—š–Žš–’š–†š–š–†š–˜š–Žš– š•µš–†š–‰š–Ž š•»š–Šš–’š–‡š–†š–ˆš–† š•¾š–Šš–™š–Žš–†.

Klik Gambar

Boyolali,halopaginews.com

Kepala Satuan Pelaksana Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Type 2 Banyudono, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Surono meminta pengusaha angkutan barang untuk selalu mematuhi aturan batas tonase yang ditetapkan pemerintah.ā°

Mobil angkutan barang berupa truk atau kontainer yang membawa muatan melebihi tonase jelas merupakan sebuah pelanggaran berlalu lintas di jalan raya. Selain sebuah pelanggaran berlalu lintas, juga menjadi ancaman keselamatan bagi pengendara roda dua, minibus, dan kenderaan lainnya di jalan raya.

Karena itu keberadaan UPPKB Banyudono di Jalan Solo-Semarang KM 13 Desa Kuwiran, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah akan menindak tegas mobil angkutan barang yang membawa muatan melebihi tonase.
ā€œMobil angkutan barang yang melintasi Jalan Solo-Semarang dan masuk Jembatan Timbang Banyudono mencapai 1.000 unit per bulan. Dimana 10 hingga 15 unit per harinya kedapatan membawa muatan melebihi tonase dan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,ā€ kata Surono.
Karena itu lanjut Surono, pihaknya selalu menghimbau para pengusaha angkutan barang untuk selalu mematuhi batas maksimun muatan barang yang di angkut. ā€œKepada sopir angkutan barang yang membawa muatan melebihi tonase, kita selalu berpesan agar lain kali tidak lagi membawa barang melebihi tonase. Kemudian kepada pemilik kenderaan, kita sampaikan melalui sopir tersebut agar selalu mentaati aturan berlalu lintas di jalan raya,ā€ ungkapnya.
Untuk diketahui, Jembatan Timbang digunakan untuk mengukur berat kendaraan pengangkut produk seperti truk angkut, truk kontainer, dan semacamnya. Karena itu secara populer jembatan timbang juga disebut dengan nama timbangan truk. Tentu saja jembatan timbang tidak hanya digunakan untuk mengukur truk, namun juga digunakan untuk mengukur jenis kendaraan lainnya sesuai kebutuhan.
Jembatan Timbang berfungsi sebagai pencatatan, pengawasan dan penindakan terhadap angkutan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan menurut UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Baca Juga :  Gasspoll, IDEA Gandeng Pandanaran Hotel Group Buka Cabang ke-7 di Jogja

Dalam pasal 307 UU 22 Tahun 2009 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaiama dimaksud dalamĀ pasalĀ 169 (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

ā€œTerhadap angkutan barang yang melebihi tonase, selain ada tindakan Tilang juga transfer muatan sampai batas muatan yang diizinkan. Ini sebagai langkah edukasi terhadap pengusaha angkutan supaya dikemudian hari tidak melanggar lagi,ā€ terang Surono.
Biasanya jenis muatan merupakan jenis produk yang sulit untuk dihitung satu persatu, sehingga harus dihitung secara massal. Caranya dengan terlebih dahulu mengukur berat truk tanpa muatan, kemudian mengukur berat truk yang terisi muatan, dan kemudian menghitung selisih kedua hasil pengukuran tersebut. Nilai selisih itu merupakan nilai berat muatan.

Baca Juga :  Dunia Sepak Bola Indonesia Berduka, Kompetisi Liga I Arema FC Melawan Persebaya

(Luckysun)

Dilaporkan oleh : safril