Klik Gambar
Tangerang,halopaginews.com
Sekitar sembilan bulan yang lalu salah satu pelanggan PDAM, mendaftarkan diri untuk menjadi pelanggan PDAM, dan ahirnya pelanggan tersebut mendaftar sebagai pelanggan tetap yang beralamat perumahan darusalam RT 02/08 kelurahan Ketapang, Tangerang (22/01/2022)
Pelanggan PDAM Irw (38) Menerangkan, “Dalam tiga bulan pertama tarif iuran bulanan berjalan dengan lancar atau normatif, kemudian setelah adanya kerusakan saluran PDAM di daerah Cipondoh selama tiga hari dan air yang di salurkan ke pelanggan di stop karena adanya proses perbaikan saluran dan tiba tiba di salah satu pelanggan PDAM mengalami ke macetan sehingga pelanggan tersebut tidak bisa memakai air dari saluran PDAM, dan pada saat itu pelanggan tersebut melakukan pengaduan secara lisan ke kantor PDAM, namun aduan tersebut tidak di tanggapi karena berbagai macam alasan dan tidak lama kemudian pelanggan tersebut menyampaikan aduan dengan bersurat dan langsung mengantar ke kantor PDAM di daerah Tangerang, dan surat tersebut di respon oleh pihak PDAM, untuk selanjutnya langsung melakukan pengecekan di lapangan dan memeriksa apa yang menjadi kendala dan penyebab kemacetan air, “Ucapnya.
Lanjut Menambahkan,” Namun setelah di cek ternyata mesin atau kWH meter atau Low meter normal, namun air tidak tersalurkan dengan sempurna, atau tidak tersalurkan bak penampungan, oleh petugas lapangan dan mereka akan menindak lanjut, tetapi tindak lanjut itu berlarut larut, sehingga pelanggan tersebut melayangkan surat lagi untuk ke dua kalinya dan tidak di respon, surat tersebut di antar langsung, di samping antar surat pelanggan tersebut ingin sekalian bertemu dengan pihak Direksi atau management namun direksinya atau menegemen tidak ada di tempat, “Jelasnya.
“Untuk Selanjutnya selang waktu beberapa lama pelanggan tersebut melayangkan surat ke tiga kalinya dan mengantarkan langsung, sehingga pelanggan tersebut mau ketemu sama Direksinya, namun pihak direksi selalu tidak ada di tempat dengan alasan lagi ada urusan di luar kantor setelah surat pertama, kedua dan ketiga di layangkan ,lalu pihak PDAM mengirimkan surat tagihan yang di luar dugaan sebesar Rp. 3 juta , sementara air tidak pernah di pake oleh pihak pelanggan, tiba tiba tagihan terus berjalan dan sehingga dari pelanggan merasa kecewa dan di rugikan, “Pungkasnya.
Dalam konteks ini jelas ada kelalaian bahwa pihak PDAM telah melakukan perbuatan melawan hukum yang di atur dalam pasal 1365 sampai pasal 1380 KUH perdata ,
Menurut Aktivis Hukum SALAHUDIN DIRJON selaku pegiat ilmu hukum menyatakan,” bahwa Pelanggaran tersebut jelas melanggar pasal 1365 KUH perdata yang berbunyi ” tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salah nya menerbitkan kerugian itu,mengganti kerugianuu tersebut.
Dan juga pasal yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang, dalam pasal
dalam 17 dan 18 undang undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan .