Klik Gambar
Lampung Timur-(HPN)- Dua Orang Pemuda Yang Mencurigakan di Amankan Polsek Purbolinggo, Diduga Akan Melakukan Aksi Pencurian di Desa Tegal Yoso, Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, Jum’at (04/03/22).
Saat di wawancarai awak media Halopaginews. com, Kapolsek Purbolinggo Iptu Emi Suhaimi,S.H, di ruangannya ia menyampaikan, “Semalam kami mendapatkan laporan dari warga desa tegal yoso, tempatnya di halaman depan masjid desa tegal yoso, ada 2 orang yang mencurigakan memasuki halaman pakir masjid, ” Ucapnya Kapolsek.
Pada saat itu jamaah sedang melaksanakan ibadah sholat magrib, karena curiga di tegur oleh salah satu warga, ternyata kedua orang tersebut melarikan diri.
Sehingganya di kejar oleh warga, dan di amankan kemudian polsek mendapatkan laporan bahwa ada dua orang pemuda mencurigakan diduga hendak melakukan pencurian kendaraan bermotor, “Ujarnya.
“Kemudian anggota polsek datang untuk mengamankan tersangka dari amukan massa, kemudian dibawa ke polsek purbolinggo untuk di mintai keterangan.
Menurut keterangan dari hasil dari pemeriksaan di TKP ditemukan di badan salah satu dari kedua orang tersebut atas nama inisial FB itu ditemukan senjata tajam dan satu buah kunci leter T, yang diduga untuk melakukan pencurian dari situ kami bawa ke Polsek Purbolinggo, “Jelasnya.
“Lalu kita lakukan pemeriksaan dan memang belum melakukan pencurian kendaraan baru niat hendak melakukan, namun kami tetap proses karena yang bersangkutan memiliki atau membawa senjata tajam tanpa dilengkapi dengan dokumen atau tidak berkaitan dengan pekerjaannya, “Tungkasnya.
Sehingganya kita terapkan pasal undang-undang darurat nomor 12 tahun 51 dan saat ini sedang dalam proses sementara rekannya setelah kita lakukan pemeriksaan dia hanya diajak untuk menemani menemani daripada si tersangka FB ini dan setelah hampir 24 jam kita kenakan statusnya malam untuk sebagai saksi dalam perkara kepemilikan catatannya.
Namun kita masih mencari informasi atau pendalaman lagi apakah pernah melakukan selain di wilayah kita ataupun di wilayah kita sendiri dan saat ini tersangka FB kita amankan.
Sementara untuk rekannya ST kita kembalikan kepada pihak keluarganya, untuk wajib lapor, sambil menunggu proses atas nama FB.
Kedua pelaku ini adalah warga dari dusun 4 Desa Sumberejo, Way Jepara, umur kedua pelaku ini kelahiran 1990 dan 1998 salah satu residivis yang atas nama FB yang ini kita amankan, “Terangnya.
Merupakan residivis pelaku curas sarang burung walet dan juga pernah terlibat kasus penadahan hasil kejahatan hukum di wilayah lampung timur dan dikenakan pasal undang-undang darurat nomor 12 tahun 51 tentang kepemilikan senjata tajam yang tidak dilengkapi dengan dokumen atau surat-surat dan tidak berkaitan dengan pekerjaan, “Ungkapnya. (Eko)