Klik Gambar

Muara Enim-(HPN)- Setiap Anggota DPRD Provinsi Sumsel berkewajiban melaksanakan Rises di Dapil Pemilihannya agar dapat menampung aspirasi masyarakat dan secara Demokrasi menjamin rakyat media penyampaian aspirasi ini masih terbatas.
DPRD sebagai lembaga perwakilan di daerah dituntut menjalankan fungsi mengartikulasikan aspirasi rakyat dalam kegiatan yang disebut reses. Dan kegiatan tersebut di laksanakan di Desa Karang Agung, Kecamatan Lubai Ulu, pada hari Rabu (23/03/2022).
Masyarakat mengikuti kegiatan reses secara antusias ditengah pandemi Covid-19 dengan tetap menjaga protokol kesehatan secara ketat.
Tentu tujuan masyarakat hadir dalam kegiatan reses tersebut cukup beragam.
Tersirat sebuah harapan bahwa aspirasi mereka dapat ditampung oleh anggota DPRD dan kemudian disampaikan kepada pihak yang berkepentingan membuat kebijakan.
Sehingga kegiatan reses ini tidak hanya bersifat politis saja mengingat anggota DPRD bertemu konstituennya, tetapi lebih kepada bagaimana jaring aspirasi dapat diartikulasikan. (Hsndn)