Hery Gunawan Apresiasi PN Tanjungkarang Terkait Putusan Praperadilan Ali Kusno Fusin

Foto, Hery Gunawan Apresiasi PN Tanjungkarang Terkait Putusan Praperadilan Ali Kusno Fusin

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Bandar Lampung-(HPN-SMSI)-  Hery Gunawan mengapresiasi Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang telah memutuskan menolak semua Petitum Ali Kusno Fusin yang mempraperadilankan Kapolda Lampung terkait penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Lampung terhadap Ali Kusno Fusin.

“Keadilan masih ada di negeri ini, sudah 18 tahun saya menunggu keadilan. Terima kasih pak Hakim, terima kasih teman-teman dari Bid Hukum dan Bid Krimum yang telah berjuang demi keadilan masyarakat,” ungkap Hery Gunawan, Selasa (28/6/2022).

Baca Juga :  PWRI Lampung Rapat Pleno Persiapan Musda ke-2

Sementara itu, Donny Irawan ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lampung akan terus memantau terus kasus ini.

“Hery Gunawan adalah masyarakat yang mengadu ke SMSI, dan sewajarnya saya selaku Ketua SMSI Lampung ikut prihatin atas kasus ini, saya dan SMSI akan mengawal sampai putusan tetap,” jelas Donny.

Lebih lanjut ia berharap Hakim tetap pada pendiriannya, dan kepada pihak kejaksaan untuk bersikap adil dan jernih melihat kasus ini.

Baca Juga :  Kembangkan Parekraf Lampung, Ketum GenPI Lampung: Pelaku Parekraf Harus Sadar Kelestarian Lingkungan

“Terima kasih dan Apresiasi atas Putusan Hakim Hendri. Inilah yang ditunggu tunggu masyarakat, keadilan masih ada,” pungkas Donny Irawan. (*)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum