Klik Gambar
Lampung Timur-(HPN)- Tekab 308 Polsek Pekalongan Bersama Tekab 308 Polres Lampung Timur, Polda Lampung, Akhirnya Menangkap dan Menggelandang Pelaku Dugaan Penggelapan Kendaraan Milik Poniman, Warga Desa Kalibening, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur. (11/7/2022).
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Lampung Timur Zaky Alkazar Nasution, melalui Kapolsek Pekalongan Iptu Yugo Laksono, mengatakan bahwa sebelumnya Poniman atau korban, melaporkan MS (45), atas dugaan penggelapan mobil Daihatsu Grand Max, Nopol BE 8131 AY., “Ungkapnya Kapolsek.
Dari keterangan kepolisian, modus pelaku yakni hendak menyewa kendaraan tersebut selama 4 hari dengan tujuan kota Bangka, dengan kesepakatan uang sewa sebesar satu juta, pada 8 Mei lalu.
“Namun setelah 4 hari pelaku atau terlapor belum juga memulangkan mobil milik korban. Pelaku juga berkelit ketika korban menemui di rumahnya, ternyata kendaraannya juga tak berada dengan pelaku,”Jelas Iptu Yugo Laksono, dalam keterangannya.
Setelah Kepolisian melakukan penyelidikan, ternyata pelaku menggadaikan mobil korban ke orang lain. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 65 juta.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup,
Tekab 308 Polsek Pekalongan di Back Up Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur, menangkap pelaku MS warga Pekalongan bersama S warga Metro Selatan, ” Kata Kapolsek.
Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui ingin menguasai atau mengambil keuntungan dengan cara menggadaikan kendaran tersebut.
Kepolisian juga mengamankan barang bukti 1 unit mobil Merk Daihatsu Grand Max M/T No Pos: BE 8131 AY, No Rangka: MHKV3BAIJEK090823, No Mesin MF38966 warna Silver tahun 2014 berikut satu buah kunci kontak dan 1 lembar STNK. (Rls/Eko)