Beraksi di 5 TKP, Tiga Pelaku Curat Ranmor Tak Berdaya di Tangan Polisi

Foto, Beraksi di 5 TKP, Tiga Pelaku Curat Ranmor Tak Berdaya di Tangan Polisi

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Polres Lampung Timur, Polda Lampung, menggelar konferensi press kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sasaran kendaraan bermotor, yang terjadi di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Wilayah Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, diwakili Wakapolres Kompol Sugandhi SN, saat memimpin konferensi pers, menjelaskan bahwa inisial para tersangka adalah SA (29) warga Kecamatan Gunung Pelindung, RK (27) dan HB (20) warga Kecamatan Jabung.

Foto,Beraksi di 5 TKP, Tiga Pelaku Curat Ranmor Tak Berdaya di Tangan Polisi
Foto,Beraksi di 5 TKP, Tiga Pelaku Curat Ranmor Tak Berdaya di Tangan Polisi

“Berdasarkan data Kepolisian, para tersangka diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor diwilayah hukum Polsek Pasir Sakti, Labuhan Maringgai, Mataram Baru, Way Jepara, dan Jabung,”kata Gandhi, Kamis (28/7/2022) siang.

Baca Juga :  Polres Lampung Timur, Bentuk Tim Khusus Anti Begal dan Tindak Tegas Kejahatan

“Para tersangka, diduga melakukan aksinya, dengan cara merusak kontak sepeda motor yang terparkir di halaman dengan menggunakan kunci letter T, kemudian membawa kabur 5 unit sepeda motor korban, dari 5 TKP tersebut,”imbuhnya.

Setelah melakukan proses penyelidikan, petugas kepolisian gabungan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, Polsek Pasir Sakti, Labuhan Maringgai, Mataram Baru, Way Jepara, dan Jabung, berhasil mengidentifikasi, sekaligus membekuk para tersangka di wilayah Labuhan Maringgai dan Jabung beberapa waktu yang lalu.

“Dari para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 6 unit sepeda motor (5 motor milik korban dan 1 motor yang digunakan tersangka), serta Kunci Letter T,” kata dia.

Baca Juga :  Curi Motor di Tempat Hiburan, 3 Pelaku Diamankan Polres Lampung Timur

“Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, tentang tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

Dalam kegiatan ini juga, Satuan Reskrim Polres Lampung Timur juga menyerahkan motor yang dicuri para tersangka ke pemiliknya masing-masing. (Humas Polres Lampung Timur)

KASIEHUMAS POLRES LAMTIM
IPTU HOLILI
Email : humaspoldalampung@gmail.com
Twitter: @humaspoldalpg
FB: humas_poldalampung
IG: @humas_poldalampung

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum