Kurang 24 Jam, Tekab Polres Metro Amankan 11 Remaja Terduga Pencurian Dan Gangster Penyerangan Yang Viral Di Medsos

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Kota Metro, Lampung-Halopaginews.com- Polres Metro Polda Lampung, Tekab 308 Presisi Polres Metro Polisi berhasil menangkap sebelas anggota geng motor pelaku pengeroyokan dan pencurian yang videonya viral di media sosial.

Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali S.H, M.H membenarkan perihal penangkapan tersebut.

“Jadi pelaku yang kita amankan, merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sekaligus membawa senjata tajam secara ilegal, kemudian pengeroyokan. Pelaku yang kita amankan ada sebelas orang,” kata Kasat Reskrim dalam keterangannya

Selanjutnya Kasat Reskrim mengungkapkan kronologi kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira Pukul 03.30 Wib di Ji. Dewi sartika Kel.Banjarsari Kec. Metro Utara Kota Metro, Tindak pidana pencurian tersebut terjadi korban An. Bintang yang saat intu memarkirkan kendaraannya di teras depan rumah di serang oleh beberapa orang yang tidak dikenal dengan cara dilempari batu.

Baca Juga :  SMP Muhammadiyah Ahmad Dahlan Raih Juara Pertama Lomba Pangan Sekolah

Pada saat terjadi kericuhan, korban kabur dan meninggalkan kendaraan tersebut dengan kunci kontak tergantung, pada saat itu terduga pelaku ERP melihat sepeda motor Honda beat berikut kunci kontaknya tergantung langsung mengambil kendaraan tersebut dan memindahkan kendaraan tersebut dibantu oleh terduga pelaku MI.

Setelah kejadian penyerangan dan pencurian tersebut, ERP bersama MI dan RS membawa kendaraan hasil curian tersebut ke daerah 16c Kel. Mulyojati Kec. Metro Barat Kota Metro, Sesampainya di16c terduga RS melepas leflektor body depan dan body samping kendaraan.

Selesai melepas leflektor body depan dan body samping, kendaraan tersebut dititipkan kepada ES dan JAS dengan maksud untuk meminta bantuan menjualkan kendaraan tersebut dengan nilai sebesar Rp. 2.000.000,- dan dengan kesepakatan jika kendaraan tersebut terjual diberikan uang senilai Rp. 200.000. Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan tindak pidana tersebut ke Polres Metro.

Baca Juga :  Pemkot Metro Adakan Rapat Percepatan Penanganan Banjir di Kota Metro

Atas laporan dari korban, Sat Reskrim Polres Metro bersama Tim Tekab 308 Polres Metro melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, hasil kerja keras Sat Reskrim dan Tim Tekab 308 Polres Metro membuahkan hasil.

Hingga atas perintah Kasat Reskrim, Sekira pukul 17.30 Wib, Tekab 308 berhasil mengamankan 1 (satu) orang diduga pelaku berinisial AUL, setelah itu dilakukan pengembangan dan didapati diduga pelaku berinisial RPP, DAD, YFS,AA, SPP dan RS berikut bodi leflektor depan sepeda motor Honda beat yang dicuri.

Tak berhenti sampai di situ, Tekab kembali mengamankan MI dan ERP berikut barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis celurit dan Tekab juga menangkap ES dan JAS yang bertugas menjual motor hasil pencurian tersebut.

“Saat ini sebelas pelaku berikut barang bukti telah kami amankan di Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”,tutup Kasat. (*)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum