Klik Gambar
Lampung Timur-(HPN)- Akmal Fatoni Pimpin Rapat Paripurna Pergantian Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur di Gedung DPRD Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Selasa (9/8/2022).
Rapat paripurna tersebut membahas usulan peresmian pemberhentian dan usulan peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Kabupaten Lamtim, berdasarkan surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nomor: 1240/DPP/01/VII/2022, tertanggal 29 Juli 2022, tentang Penetapan Penggantian Pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Timur dari Partai PKB.
Uniknya rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Akmal Fatoni selaku orang yang diusulkan untuk diberhentikan dari jabatannya sebagai Pimpinan DPRD Lamtim.
Rencananya Akmal Fatoni digantikan oleh Ahmad Basuki yang sebelumnya adalah Ketua Fraksi PKB.
Ketua Fraksi PKB, Ahmad Basuki, mengatakan, hal ini sesuai dengan surat dari DPP Partai PKB.
“Yang jelas ini adalah perintah partai, kemarin sudah keluar surat dari DPP PKB, tentang Pergantian Antar Waktu pimpinan DPRD, kami sebagai Kader partai, tentu siap menjalankan amanah yang ditugaskan,”kata Ahmad Basuki.
Dia menambahkan bahwa hal ini merupakan penyegaran di internal partai saja dan persoalan sebuah komitmen internal.
“Ini hanya pergantian dan penyegaran biasa di internal Partai” ujarnya.
Sementara usai memimpin sidang, Akmal Fathoni menyampaikan permohonan maaf selama menjabat. Akmal juga menegaskan bahwa pergantian tersebut merupakan komitmen bersama.
“Pergantian ini memang sudah menjadi komitmen kami berdua Ahmad Basuki dulu, karena dulu beliau menjabat sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Lampung Timur, dan saya sebagai sekretaris. Kemudian dalam penilaian di DPP kita sama, akhirnya diserahkan kembali ke kami untuk keputusan terbaiknya dan kami bersepakat gantian” ungkap Akmal.
Di lain pihak Ketua DPRD Ali Johan Arif mengatakan, agenda tersebut telah disesuaikan dengan keputusan badan musyawarah, dalam rangka pemberhentian dengan terhormat terhadap saudara Akmal Fathoni sebagai Wakil Ketua I DPRD Lamtim dari Fraksi PKB.
“Untuk selanjutnya, mekanismenya nanti akan ada surat keputusan yang sudah di tandatangani tadi, akan kita sampaikan kepada Gubernur Lampung, melalui Bupati. Setelah surat keputusan itu turun baru DPRD melalui badan musyawarah akan menjadwalkan Pergantian Antar Waktu (PAW)” tandasnya. (Red)