Lakukan KDRT, Seorang Warga Labuhan Ratu Diamankan Polisi

Foto, Lakukan KDRT, Seorang Warga Labuhan Ratu Diamankan Polisi

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Polsek Labuhan Ratu Polres Lampung Timur Polda Lampung, menggelandang seorang warga yang diduga terlibat aksi penganiayaan terhadap istrinya, Senin(29/8/2022)

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Labuhan Ratu IPTU Mardiansyah, pada Selasa (30/8), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah SU (32) warga Kecamatan Sukadana.

Tersangka diduga terlibat tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), terhadap Istrinya AY (29), pada bulan April lalu, di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu.

Baca Juga :  Anggota Satnarkoba Polres Lampung Timur, Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika

“Bermula pada Rabu 27 April 2022, diduga diawali oleh cekcok mulut antara pasangan suami-istri tersebut, dan kemudian tersangka yang emosi, memukul bagian wajah istrinya, hingga mengakibatkan luka pada bagian bawah mata kanan, “ucapnya.

“Korban kemudian melaporkan peristiwa KDRT yang menimpanya ke Mapolsek Labuhan Ratu, dan segera ditindaklanjuti oleh Petugas Kepolisian, ” tandasnya.

Kapolres Lampung Timur menambahkan hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap dirumahnya, berikut barang bukti berupa pakaian korban yang terdapat bercak darah.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Di Melinting Lamtim

“Tersangka akan dipersangkakan pasal 44 ayat 1 undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 351 KUHPidana tentang penganiayan dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun, “tutup Kapolres.
(Rls/Eko)

KASI HUMAS POLRES LAMTIM
IPTU HOLILI
Twitter: humaspolreslamtim@gmail.com
FB : @humas_humaspolreslamtim
IG : humas_polreslamtim
Siehumas Polres Lamtim

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum