Klik Gambar
Lampung Timur-(HPN- Seorang remaja tidak berkutik, saat diringkus dan digelandang ke Polsek Sekampung Udik Polres Lampung Timur Polda Lampung, karena diduga membeli Telepon Genggam hasil tindak pidana pencurian, di wilayah Kecamatan Sekampung Udik, Rabu (7/9/2022).
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Sekampung Udik IPTU Eko Budiarto, pada Kamis (8/9), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah GL (18) warga Kelurahan Ganjar Asri, Kota Metro.
“Tindak pidana tersebut menimpa korban AS (46) warga Desa Toba, Kecamatan Sekampung Udik, yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 2 September 2022 lalu.”ucapnya
Pelaku mengawali aksinya dengan cara mencongkel jendela, kemudian masuk dan mengambil 2 unit Telepon Genggam, dari rumah korban.
Ia menambahkan Petugas Kepolisian Polsek Sekampung Udik, yang melakukan proses penyelidikan, berhasil mendeteksi keberadaan salah satu HP curian, yang ternyata dibeli oleh tersangka GL, diwilayah Kota Metro.
“Sehingga selanjutnya Tim Tekab 308 Polsek Sekampung Udik, dan Tim Tekab 308 Reskrim Polres Lampung Timur, bergerak ke Kota Metro, dan langsung meringkus tersangka GL, sekaligus mengamankan barang bukti 1 unit Telepon Genggam, ” tutupnya. (Rls/Eko)