Tersandung Kasus Narkoba, Pria Asal Way Jepara Diamankan Polres Lampung Timur

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar
 

Lampung Timur-(HPN)- Sat Resnarkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung, membawa paksa seorang warga Kecamatan Way Jepara, karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-Sabu. Sabtu (17/9/2022)

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri, pada Minggu (18/9), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah DC (27) warga Desa Labuhan Ratu II, Kecamatan Way Jepara.

Baca Juga :  Wabup Lampung Timur, Lakukan Sidak RSUD dan ASN Lamtim Yang Tidak Masuk Kerja Akan Berikan Teguran

“DC diringkus Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur di Braja Luhur Kecamatan Braja Selebah, pada Sabtu (17/9/2022) pukul 17.30 WIB, ” ujar Kapolres.

“Dari tersangka, Polisi menyita barang bukti plastik klip yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-Sabu, ” tambahnya.

“Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka dan barang buktinya dibawa ke ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur, dan atas perbuatannya tersangka akan dijerat Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika” tutup kapolres. (Rls/Eko)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum