Kedapatan Membeli Handphone Hasil Curian, Seorang Pria Diamankan Polsek Way Bungur

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Seorang pria tidak berkutik, saat digelandang ke Polsek Way Bungur, Polres Lampung Timur Polda Lampung, karena diduga membeli Telepon Genggam hasil tindak pidana pencurian, di wilayah Kecamatan Way Bungur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Way Bungur PTU Riki Setiawan, pada Kamis (22/9/22), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah SF (34) warga desa Jatimulyo Kecamatan Batanghari Nuban.

Baca Juga :  Bawa Kabur Sepeda Motor, Seorang Warga Banyu Asin Ditangkap Polres Lamtim

“Perisitiwa kejahatan tersebut menimpa RY (53) warga Desa Tanjung Kencono Kecamatan Way Bungur, pada tanggal 28 Agustus 2022 lalu” ucapnya

Pelaku mengawali aksinya masuk kedalam rumah lewat pintu depan yang tidak terkunci, kemudian masuk dan mengambil 2 unit Telepon Genggam, dari rumah korban.

Ia menambahkan Petugas Kepolisian Polsek Way Bungur, yang melakukan proses penyelidikan, berhasil mendeteksi keberadaan salah satu HP curian.

“Sehingga selanjutnya pada 21 September 2022, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Bungur di back up Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung meringkus tersangka dirumahnya tanpa perlawanan, sekaligus mengamankan barang bukti 1 unit Telepon Genggam” ujarnya

Baca Juga :  Binrohtal Rutin Polres Lampung Timur, Bentuk Karakter Anggota Polri Jadi Lebih Humanis

“Tersangka dan barang buktinya kemudian dibawa ker mapolsek way bungur untuk diperiksa lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan tersangka RY mengaku membeli telepon genggam dari seorang pria tak dikenal” tutupnya. (Rls/Eko)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum